Survei Konsumen: Layanan BPJS Kesehatan Paling Banyak Dikeluhkan

Ilustrasi/DOK PR

BANDUNG, (PR).- Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi yang paling banyak dikeluhkan konsumen Jawa Barat (Jabar), Jakarta, dan Banten sepanjang 2018. Sementara posisi kedua dalam urutan layanan yang paling dikeluhkan adalah leasing.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Jakarta, dan Banten, Firman Turmantara di Bandung, Minggu 17 Januari 2019. Pendatang terbaru, menurut dia, berada di peringkat ketiga, yaitu keluhan terkait perumahan.

"Pada tahun sebelumnya keluhan tentang perumahan tidak masuk lima besar. Keluhan perumahan masuk peringkat ketiga setelah mencuatnya kasus Meikarta," katanya.

Ia mengaku optimistis, keluhan terkait perumahan akan meningkat jika dalam dua sampai tiga bulan ke depan Meikarta tidak memenuhi kewajibannya kepada konsumen. Kewajiban tersebut dalam bentuk pemberian kompensasi. "Meikarta sekarang dalam proses negosiasi. Mudah-mudahan saja kewajibannya segera diselesaikan," tuturnya.

Peringkat keempat, ditempati produk impor yang tidak memiliki keterangan produk berbahasa Indonesia. Sementara yang kelima adalah produk impor yang tidak memiliki jaminan keamanan.

BPJS Kesehatan

Keluhan terkait BPJS Kesehatan, menurut dia, sejatinya bukan hanya datang dari peserta, tapi juga dari mitra pemyedia layanan kesehatan. Menurut Firman, banyak rumah sakit yang mengeluhkan belum adanya pembayaran dari BPKS Kesehatan sejak Oktober 2018.

"Dengan kondisi tersebut, bagaimana rumah sakit bisa memberikan layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat khususnya peserta? Tidak heran kalau mereka membatasi bahkan menghentikan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan," kata Firman.

Sementara persoalan leasing, menurut Firman, umumnya terkait perjanjian baku. Menurut dia, saat ini masih banyak penyedia jasa keuangan yang belum menyesuaikan perjanjian baku dengan pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Berdasarkan hasil survey yang kami lakukan, 90%-95% perjanjian baku leasing, perbankan, dan asuransi belum sesuai dengan POJK No.1/2013. Dengan kondisi ini, yang akan banyak dirugikan adalah konsumen," katanya.

Beberapa kerugian yang berpotensi diderita konsumen, menurut dia, adalah suku bunga yang bisa naik turun tanpa pemberitahuan. Firman mengatakan, umumnya konsumen belum memahami tentang aturan POJK tersebut.

"Kami akan membawa lima persoalan ini untuk disampaikan kepada DPR karena ini merupakan masalah nasional," kata Firman.***

sumber: PikiranRakyat

Berita Tekait

Policy Paper