Obat KankerUsus Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Obat KankerUsus Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Maret 2019 obat kanker usus besar atau kolorektal tidak lagi ditanggung layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2028 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan tidak ditanggungnya obat kanker usus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap BPJS Kesehatan. Hal ini karena kasus kanker usus dan pembiayaan obat jenis ini tidak berjumlah signifikan.

"[Pembiayaan obat kanker usus] kisaran Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar setahun. Gambaran biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 itu Rp 84 triliun," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/2/2019).

Menurut Iqbal, pasien kanker usus masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan atau radioterapi. Pasalnya, jika menggunakan kemoterapi standar sudah ada di Formularium Nasional (Fornas). Fornas adalah suatu daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN 2014.

"Kalau pakai kemoterapi standar sudah ada di Fornas semua. Jadi pasien masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standard dan/atau radioterapi," kata Iqbal.

Keputusan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2018 itu menyebut ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan senantiasa berusaha untuk comply dengan regulasi yang mengatur program." tandas Iqbal.

Berita Tekait

Policy Paper