Timbulkan Polemik, Penghapusan Obat Kanker BPJS Dikaji Ulang

Timbulkan Polemik, Penghapusan Obat Kanker BPJS Dikaji Ulang

Jakarta, CNN Indonesia - Kementerian Kesehatan mempertimbangkan akan mengkaji kembali aturan yang menghapus obat kanker usus besar dari daftar yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencana pengkajian muncul terkait polemik dan tentangan yang muncul di masyarakat.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan saat ini instansinya masih mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Ia menyadari bahwa masih ada penderita kanker usus yang membutuhkan obat tersebut.

"Jadi memang ada beberapa pertimbangan yang kami pikirkan. Masih ada pihak yang membutuhkan obat tersebut," jelas Nila di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (21/2).

Meski demikian, bukan berarti Kemenkes menghapus aturan baru tersebut. Saat ini, dua obat yang sudah dihapus yakni bevasizumab dan cetuximab tengah dikaji oleh tim Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). Faktor yang sedang dikaji, lanjutnya, menyangkut efektivitas biaya dari kedua obat tersebut.

Penilaian dari PTK memang prosedur wajib yang harus ditempuh di dalam evaluasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terlebih, hal itu juga tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Nantinya, HTA akan menerbitkan kesimpulan yang dianggap baik bagi profesi dokter, sistem JKN, juga masyarakat. Ia yakin penilaian HTA akan sangat objektif karena terdiri dari tim-tim yang sudah ahli di bidangnya.

"Kami harap mereka (HTA) bisa keluar dengan evaluasi, misalnya kalau ada obat lain yang lebih murah, ya bisa saja menggunakan hal itu. Tapi ini hanya contoh saja," imbuh dia.

Sebelumnya, di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, obat kanker usus besar atau kolorektal dihapus dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang.

Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.

Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat masih masuk dalam daftar. Obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.

Sementara itu, untuk jenis cetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.

Berita Tekait

Policy Paper