Kepesertaan BPJSKes Belum Capai Target

ANTRE: Warga duduk di Kantor BPJS Kesehatan, Pamekasan, Kamis (28/2).

PAMEKASAN – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Madura belum mencapai target. Masih banyak yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta. Sejatinya, tahun ini seluruh warga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Realitasnya, masih ada sekitar 931 ribu warga di Madura yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut menyebar di empat kabupaten dari jumlah total 3,8 juta penduduk. Capaian kepesertaan di Bangkalan paling rendah, yaitu 68 persen.

”Memang masih ada ratusan ribu penduduk Madura yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah 3,8 juta penduduk di empat kabupaten, yang mendaftar 2,9 juta,” kata Gandung Sujatmiko, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Pamekasan.

Dia merinci, di Bangkalan jumlah penduduk 1.068.717 dan yang menjadi peserta sekitar 733.285. Sampang dengan jumlah penduduk 854.371 jiwa yang terdaftar sebanyak 743.094 jiwa atau 87 persen. Pamekasan dengan 820.129 penduduk yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan sebanyak 670.150 jiwa atau 81 persen. Jumlah penduduk Sumenep yang telah mendaftar BPJS Kesehatan 794.850 jiwa atau 70 persen dari jumlah penduduk 1.130.260 jiwa.

Gandung Sujatmiko meminta masayarakat memiliki kesadaran mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal itu demi jaminan kesehatan ketika suatu saat membutuhkan biaya pengobatan. ”Mereka tidak mendaftar karena merasa itu tidak penting,” katanya.

”Yang sering terjadi selama ini, jika yang bersangkutan sakit, lalu tergesa-gesa mendaftar BPJS. Padahal kartu tersebut tidak bisa langsung difungsikan. Baru bisa difungsikan sekitar 14 hari kemudian,” terangnya.

Dia juga meminta agar setelah menjadi peserta untuk taat membayar iuran. Sebab ketika sudah selesai memfungsikan kartu BPJS, warga enggan untuk taat membayar iuran. ”Mereka banyak yang menunggak iuran,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika peserta menunggak, akan mendapatkan potongan dari pemerintah. Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. ”Misalnya memiliki tunggakan empat tahun, maka dia cukup membayar 24 bulan atau dua tahun,” jelasnya.

Gandung Sujatmiko menyatakan, peserta menunggak iuran bukan karena tidak memiliki uang. Tapi bisa karena faktor lupa atau tidak sempat. Karena itu, BPJS Kesehatan memiliki program pendebitan langsung dari rekening peserta.

”Kami sudah bekerja sama dengan sejumlah bank. Kalau sudah didaftarkan, akan terpotong secara otomatis,” terangnya. Selain itu, pihaknya mengingatkan peserta untuk membayar tunggakan dengan mengirim surat. ”Ada kader JKN yang mengingatkan peserta,” pungkas dia.

Berita Tekait

Policy Paper