JawaPos.com – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mendukung rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menguji coba tarif baru layanan rumah sakit pada akhir 2019. Layanan itu mengacu pada Indonesia Case Based Group’s (INA-CBG’s).
INA-CBG’s sendiri merupakan paket tarif rumah sakit yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). “Persi tentu mendukung upaya penyempurnaan program JKN yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dalam hal penyesuaian tarif,” ujar Humas Persi Anjari Umarjiyanto saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (31/3).
Dia menuturkan, evaluasi dan uji coba tarif JKN di rumah sakit sebaiknya memang dilakukan berdasarkan biaya pengeluaran per layanan RS dan faktor-faktor lain. “Harapannya dengan tarif baru nanti, RS mendapatkan besaran tarif yang layak sesuai dengan layanan yang diberikan,” katanya.
“Pada intinya, Persi memandang bahwa perlu menyelaraskan kembali kelompok tarif dan besaran tarif. Tapi mari kita tunggu bagaimana penyesuaian tarif layanan JKN di RS yang nanti diujicobakan oleh pemerintah,” tambah Anjari.
Sementara ini Kemenkes belum dapat memastikan angka tarif layanan yang akan dinaikkan. Sebab, masih dalam tahap perhitungan dengan mempertimbangkan beban pengeluaran rumah sakit dan efeknya terhadap beban biaya yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penyusunan tarif baru akan dilakukan melalui kerja sama dengan rumah sakit untuk menghitung rata-rata biaya pengeluaran per layanan atau hospital based rate. Selain itu, kerja sama dengan organisasi profesi kedokteran juga dilakukan untuk menyusun klasifikasi tarif baru.
Salah satu hal yang memengaruhi perhitungan tarif adalah adjusment factor yang bisa terdiri atas inflasi, politik, dan fiskal. Tarif INA-CBG’s idealnya naik sesuai dengan tingkat inflasi. Adapun besaran tarif tersebut nantinya akan berdampak pada premi yang harus dibayar peserta JKN.