BPJS Kesehatan Peringatkan RS Urus Akreditasi

BPJS Kesehatan ingatkan RS urus akreditasi. Foto: Muhajir ArifinBPJS Kesehatan ingatkan RS urus akreditasi. Foto: Muhajir Arifin

Jakarta - Beberapa rumah sakit (RS) diberitakan 'putus kontrak' dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena belum memperbarui status akreditasinya. Padahal akreditasi menjadi salah satu syarat wajib agar peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan di RS tersebut.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengingatkan kembali mengenai pentingnya akreditasi guna memberikan pelayanan yang layak dan bermutu.

"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," ujarnya dikutip dari rilis yang diterima detikHealth, Kamis (2/5/2019).

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Namun ada 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, dan saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit.

"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Budi.

"Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," lanjutnya.

Bukan hanya masalah akreditasi, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan juga bisa disebabkan karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Berita Tekait

Policy Paper