Selalu Defisit, BPJS Ajukan Opsi Naikkan Iuran Masyarakat

Selalu Defisit, BPJS Ajukan Opsi Naikkan Iuran Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak memberikan suntikan dana maka dua opsi yang memungkinkan untuk dilakukan.

Pilihan itu termasuk menaikkan iuran JKN-KIS sesuai hitungan aktuaria.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, di regulasi peraturan pemerintah (PP) 87 tahun 2013 disebutkan opsi untuk mengatasi dana jaminan sosial yang negatif ada tiga.

“Pertama menyesuaikan iuran, kedua menyesuaikan manfaat, dan ketiga memberikan suntikan dana,” katanya, Selasa (28/5).

Kalau menteri keuangan tidak memberi suntikan dana, dia melanjutkan, maka opsi yang diambil yaitu bisa memutuskan menaikkan iuran.

Ia menyebut pernyataan direktur utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di rapat dengar pendapat DPR komisi IX, Selasa (27/5) kemarin jelas menyebutkan meski semua peserta  JKN-KIS membayar iuran, BPJS Kesehatan tetap defisit.

“Karena iuran peserta saat ini belum sesuai dengan hitungan aktuaria,” katanya.

Tetapi, dia melanjutkan, keputusan menaikkan iuran adalah domain pemerintah termasuk Kemenkeu dan Kemenkes.

Sementara pilihan lainnya yaitu penyesuaian manfaat, dia melanjutkan, sebenarnya pernah dilakukan BPJS Kesehatan lewat Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes).

“Kami sudah melakukan itu (penyesuaian manfaat lewat Perdirjampelkes) tetapi banyak yang menentang kan?” ujarnya.

Selain melakukan opsi itu, ia menyebut BPJS Kesehatan akan melaksanakan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya mengendalikan defisit.

Caranyadengan meningkatkan peserta dan meningkatkan kolektibilitas iuran peserta JKN-KIS mandiri.

“Harapannya bisa mengurangi defisit,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Berita Tekait

Policy Paper