Ganti FKTP BPJS Kesehatan Bisa Melalu Mobile JKN

Peserta dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan membawa kartu JKN-KIS dan Kartu Keluarga.

Atau peserta dapat mendownload Aplikasi Mobile JKN melalui Playstore pada Handphone berbasis Android atau Appstore pada Handphone berbasis iOS. 

Ada 5 kemudahan utama menggunakan Aplikasi Mobile JKN, diantaranya :

  1. Mendaftar dan mengubah data kepesertaan
  2. Mengetahui Informasi data peserta dan keluarga
  3. Mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran
  4. Mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan menggunakan KIS Digital
  5. Menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS

Namun, perubahan faskes melalui mobile JKN hanya dapat dilakukan oleh segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah (PPU), kecuali TNI Polri.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta dan jangan lupa Segera Download Aplikasi Mobile JKn di ponsel anda.

Apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan  (PIPP) di setiap Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan  di nomor 085654231545 (Tri Puji Astuti)/ 085822580515 (Rizki Marta)  atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat,".

Berita Tekait

Policy Paper