Calon Jamaah Haji Tetap Dilindungi JKN-KIS

Warta Ekonomi.co.id, JakartaBPJS Kesehatan menghimbau bagi Calon Jamaah Haji (CHJ) telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama sudah berkoordinasi untuk memastikan para CJH telah terlindungi oleh jaminan kesehatan dalam Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. CJH akan tetap mendapatkan perlindungan asalkan kartu JKN-KIS miliknya berstatus aktif.

“Agar pelaksanaan ibadah haji lancar dan tenang, kami harapkan para CJH sudah memegang kartu JKN-KIS dengan status aktif. Sehingga apabila perlu mendapat penanganan medis saat di embarkasi, khususnya bagi CJH yang memiliki penyakit risiko tinggi dapat terlayani dengan baik saat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Sabtu (13/7/2019).

Baca Juga: 383 Kloter Pertama Calhaj Masuk Asrama Haji Medan

Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan membuka counter/booth pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi CJH yang belum mendaftar. CJH juga dapat segera mendaftarkan diri melalui website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN ataupun melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400.

Adapun counter/booth pendaftaran BPJS Kesehatan terdapat di Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Surabaya (SUB), Solo (SOC) , Medan (KNO), Padang (PDG), Makassar (UPG), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), Batam (BTH), Palembang (PLM), Lombok (LOP) dan Aceh (BTJ). Dalam counter/booth tersebut juga memuat berbagai informasi mengenai Program JKN-KIS.

“Namun perlu kami sampaikan, untuk peserta baru biasanya masuk menjadi peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), sehingga mengikuti aturan 14 hari masa aktivasi kartu. Untuk peserta yang tidak membawa kartu JKN-KIS tidak perlu khawatir, peserta dapat menunjukan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. Jadi kami sarankan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN,” kata Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh peserta JKN-KIS pada saat keadaan emergensi CJH dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun untuk keadaan non-emergensi CJH tetap mengikuti prosedur dan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan.

“Walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut tidak perlu khawatir, akan tetap dilayani. Sesuai dengan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama. Kami mendoakan bagi CJH dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tetap sehat dan selamat sampai kembali ke tanah air,” jelas kata Iqbal.

Penulis: ***

Berita Tekait

Policy Paper