BPJS Kesehatan Kerja Sama Jaminan Sosial dengan Turki

Penandatanganan kerja sama jaminan sosial antara ?BPJS Kesehatan dengan SGK Turki. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kerja sama jaminan sosial dengan Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK) Turki. Kerja sama ini memungkinkan kedua pihak mempelajari sistem jaminan kesehatan dari berbagai aspek.
 
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, tidak mudah mewujudkan cakupan kesehatan semesta di negara dengan populasi penduduk terbanyak keempat di dunia. Namun hal ini bukan tak mungkin karena negara lain yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) juga memerlukan waktu untuk berproses dan melakukan penyempurnaan di berbagai aspek.
 
"Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga luar negeri untuk saling bertukar keahlian, gagasan, dan best practice, dengan harapan hal tersebut dapat menyumbang kontribusi dalam peningkatan kualitas layanan JKN-KIS," kata dia di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama revenue collection, risk pooling, dan strategic purchasing melalui penyelenggaraan seminar bersama, konferensi, pertemuan para ahli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

SGK merupakan suatu lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki yang berdiri sejak 2006. Ada dua jenis jaminan sosial yang dikelola SGK berdasarkan sifatnya. Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan.

Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga (seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas (orang yang selamat dari musibah tertentu), tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.
 
SGK juga memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan, yakni menyediakan jaminan kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki. Syaratnya, WNA harus tinggal setahun di Turki dan berusia di bawah 65 tahun dengan benefit antara lain jaminan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan potongan harga untuk penebusan obat.
 
"Meski punya kondisi dan tantangan yang berbeda, kami yakin kerja sama dengan SGK Turki ini dapat membuka jalan untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan sosial masing-masing negara," jelas Fachmi.
 
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah menjalin hubungan kemitraan dengan National Health Insurance Service (NHIS) Korea Selatan, Japan International Corporation Agency (JICA), The Health Insurance Review and Assesment Service (HIRA) Korea Selatan, hingga International Social Security Association (ISSA).

Berita Tekait

Policy Paper