Seemester 1 2019, Defisit BPJS Kesehatan Sundul Rp 7 Triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah terseok-seok untuk memperbaiki kondisi likuiditas. Sampai Juni 2019, perusahaan jaminan sosial ini mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyatakan, kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan kesulitan untuk melunasi tagihan-tagihan pelayanan rumah sakit (RS). Akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.

“Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit BPJS Kesehatan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya BPJS Kesehatan telah beberapa kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Baca: Sport Car Mercedes-Benz AMG GT Asyik Ngadem di Perut Jetbus3+ SDD Buatan Karoseri Adi Putro

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf mengaku BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak 2015 hingga 2018. Untuk mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

Baca: Ini Bocoran Insentif Baru dari Pemerintah untuk Industri Otomotif Nasional

“Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan,” terang Iqbal.

Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) untuk mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema ini, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan. Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

“Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media,” tambahnya.

Upaya selanjutnya dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial. Dalam aturan ini memberikan opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gawat! Sampai Juni 2019, Defisit BPJS Kesehatan Sundul Rp 7 Triliun, https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/07/25/gawat-sampai-juni-2019-defisit-bpjs-kesehatan-sundul-rp-7-triliun.

Editor: Choirul Arifin

Berita Tekait

Policy Paper