Jutaan peserta BPJS Kesehatan bakal dinonaktifkan

Mulai 1 Agustus 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menonaktifkan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun para peserta dapat kembali mendaftar sebagai PBI di daerah masing-masing

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maaruf mengungkapkan, para peserta tak perlu khawatir lantaran entitasnya memiliki beberapa kebijakan. Dia menjelaskan, para peserta yang dinonaktifkan dapat kembali mendaftar sebagai PBI melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan di daerahnya masing-masing.

"Nantinya mereka akan menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah atau Pemda," ungkapnya dalam konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan, Rabu, (31/7/2019).

Menilik data BPJS Kesehatan yang diolah Beritagar.id, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Juli 2019 mencapai 222.463.022 orang. Peserta JKN ini terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP).

PBI APBN memiliki peserta sebanyak 96.637.268 atau 56,56 persen dari total JKN. Sementara, peserta pemilik JKN paling sedikit yakni BP, 5.152.329 peserta.

Dari total 5,2 juta peserta yang akan dicoret, menurut Iqbal, sebanyak 114 ribu jiwa tercatat telah meninggal dunia. "Sedangkan peserta lainnya yang dinonaktifkan ialah mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan," sebutnya.

Dia memastikan jumlah kepesertaan PBI tidak berkurang meski ada penonaktifan. BPJS Kesehatan sebutnya, akan langsung mengganti peserta lama dengan peserta baru yang masuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Tak hanya itu, Kemensos juga mencatat 5,1 juta peserta memiliki NIK dengan status tidak jelas. Saat ini terdapat 98,1 juta jiwa yang masuk dalam DTKS.

Jika daerah tak mampu menopang secara anggaran, lanjut Iqbal, pemerintah setempat dapat mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial. Syaratnya, kandidat yang diusulkan mesti memenuhi kriteria sebagai anggota penerima bantuan iuran.

Selain itu, bila peserta bantuan BPJS yang namanya telah dicoret dari PBI mampu membayar iuran, mereka disarankan langsung mendaftar sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah alias PBPU.

Ia menjelaskan, besaran iuran yang dikeluarkan setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih masing-masing. Iuran BPJS kelas I, misalnya, berlaku Rp80 ribu. Sedangkan kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500.

Jika telah mendaftar iuran mandiri, peserta yang namanya dicoret dalam daftar penerima PBI bisa langsung terdata tanpa harus menunggu 14 hari masa verifikasi. Kebijakan itu berlaku sampai 31 Agustus 2019.

Naikkan iuran

Defisit keuangan BPJS Kesehatan telah mencapai angka Rp19,41 triliun dan tahun ini diperkirakan defisit itu akan membengkak menjadi Rp28 triliun.

Untuk menutupinya, pemerintah menyetujui rencana untuk menaikkan iuran peserta jaminan kesehatan warga tersebut. Namun, besarnya kenaikan belum ditentukan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (30/9), menyatakan kenaikan ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam temuan tersebut, tuturnya, terdapat ketidaksesuaian besaran iuran dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat.

"Selama ini kan masih dianggap bahwa mereka boleh lakukan manfaat apa saja secara tidak terbatas. Ini yang sebabkan tidak cocokkan antara tarif yang dikumpulkan dengan manfaat yang harus dibayar dan ini timbulkan defisit kronis," ujarnya.

Berita Tekait

Policy Paper