5,2 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?

Liputan6.com, Jakarta Ada 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan dinonaktifkan per 1 Agustus 2019. Sebelumnya, para peserta PBI tersebut iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN.

Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.

Ada juga sekitar 114.010 peserta PBI tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu seperti dilansir Antara.

Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.

"Keputusan menteri ini sebagai suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti oleh orang yang lebih berhak," kata Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta pada Rabu (31/7/2019).

Selain pencabutan peserta PBI, di waktu bersamaan didaftarkan juga peserta pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Iqbal dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Untuk mengetahui status kepesertaan apakah PBI atau bukan, bisa dengan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Jika peserta termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Namun, peserta dapat dijamin kembali menjadi peserta PBI dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” kata Iqbal.

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

Berita Tekait

Policy Paper