Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Ini 3 Fakta yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

VIVA – Isu kenaikan iuran program jaminan kesehatan yang dilakuakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kian hari semakin santer terdengar. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut telah setuju untuk menaikkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.  

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas lantaran rencana kenaikan itu nantinya akan berdampak pada para penerimanya. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kapan iuran itu akan naik, dan berapa jumlah besarannya.

Ditemui di kantornya, pada Kamis, 15 Agustus 2019, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan penjelasan terkait isu kenaikan tarif iuran tersebut. Berikut ini beberapa fakta terbaru yang wajib kamu tahu:

Kewenangan menaikkan iuran bukan di BPJS Kesehatan

Selama ini banyak masyarakat yang menduga bahwa kenaikan iuran bagi program jaminan kesehatan ialah wewenang dari BPJS Kesehatan. Fahmi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya bertugas sebagai operator atau penyelenggara.

Sedangkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) menurutnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara usulan kenaikan sendiri menurut Fahmi berasal dari Dewan Jaminan Sosial Nasional.

sumber: https://www.viva.co.id/

Berita Tekait

Policy Paper