Jakarta - Melihat begitu besarnya defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak pihak menyarankan untuk menaikan iuran premi para peserta agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa berjalan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun memberikan usulan kepada pemerintah soal besarnya kenaikan premi seluruh kelas sesuai dengan perhitungan aktuari.
"DJSN mengusulkan tidak hanya PBI (penerima bantuan iuran) saja tapi semua segmen diusulkan (naik -red)" kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori saat ditemui detikHealth beberapa waktu lalu.
Kenaikan yang diusulkan untuk kelas III, yang sebelumnya biaya premi per bulan Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per peserta. Sementara untuk kelas II, dari Rp 51.000 menjadi Rp 80.000 per peserta. Kemudian bagi kelas I diusulkan naik dari yang sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per peserta.
Jika pemerintah menaikkan iuran premi sesuai dengan usulan DJSN, maka BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit di tahun berikutnya. Justru sebaliknya, BPJS Kesehatan bisa mendapatkan potensi penambahan dana.
"(Surplus) Rp 4,8 triliun untuk 2021. 2020 sudah tidak defisit, surplusnya pertama besar berikutnya menurun, karena biaya peserta per bulannnya meningkat, ada yang disebut cost member per month," jelas Anshori.
Anshori berharap kenaikan iuran premi untuk PBI yang dibayarkan oleh pemerintah bisa diterapkan mulai Agustus 2019. Sedangkan untuk peserta mandiri diharapkan bisa diterapkan pada Januari 2020.