Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Kapan Mulai Berlaku?

Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

KOMPAS.com – Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Isu itu berawal dari usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut perlu menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).

Sri Mulyani, mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama.

Sementara Menkeu menyebut peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000. Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.

Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang telah terjadi di tubuh BPJS Keuangan sejak 2014.

Untuk membantu BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggarannya, Pemerintah telah membayar iuran seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekaligus TNI, Polri dan ASN sepanjang tahun 2019 ini yang seharusnya dibayarkan per bulannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memberikan penjelasannya terkait waktu penerapan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

"Kan menurut penjelasan Bu Menkeu yang disesuaikan iurannya di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN dan PBI APBD," kata Iqbal saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (28/8/2019) siang.

Mulai Berlaku 2020

Sementara besar iuran peserta segmen PBPBU – Pekerja Mandiri, akan mulai mengalami kenaikan di tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.

"Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan," ujar Iqbal.

Iuran PBI APBD tahun ini yang semestinya menjadi beban pemerintah daerah juga telah diselesaikan Pemerintah Pusat. Baru lah pada tahun 2020 beban itu akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah.

"Pemda berkewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat, dan lain-lain. Di samping itu, di tahun 2020 pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai penyesuaian iuran terbaru," jelas Iqbal.

Berita Tekait

Policy Paper