Liputan6.com, Jakarta - Sebelumnya beberapa waktu lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I dari Rp 81 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II dari Rp 52 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III dari Rp 22.5 ribu menjadi Rp 42 ribu. Rencana kenaikan iuran BPJS sebenarnya untuk peserta Mandiri bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sehingga, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir tentang kenaikan tersebut.
Menurut Menko PMK, rencana kenaikan hanya diperuntuk bagi peserta mandiri, meliputi segmen pekerja penerima upah pemerintah dan swasta, pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja.
"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara," jelas Puan seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (6/9/2019).
Puan menyampaikan, peserta mandiri yang iuran pesertanya tidak ditanggung oleh negara dapat memilih berdasarkan kelas, kelas I, kelas II, kelas III yang besar iurannya berbeda.
Mengenai kapan pastinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Puan mengatakan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal itu.
"Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditangani semua harus kita lakukan," jelas Puan.
Menurut Puan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk memperbaiki banyak hal.
Reporter: Chrismonica