Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

https://sgcdn.antaranews.com/cache/800x533/2019/09/05/Kartu-KIS-Rendhik-Andika.jpg

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta.

Artinya, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.

Adapun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), besaran iurannya naik jadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 23.000.

Mardiasmo mengatakan, kenaikan besaran iuran tersebut bakal bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32,8 triliun.

Namun, lembaga tersebut secara bersamaan juga harus melakukan perbaikan terhadap sistem yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Walaupun dengan penerapan good governance, BPJS Kesehatan baru akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 5 triliun.

"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik pusat maupun daerah, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), swasta dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup," ujar Mardiasmo.

"Tapi dengan governance yang bagus, rumah sakitnya, kolaborasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kemenkes juga cek ke rumah sakit, jadi semuanya lah keroyok, termasuk peran Pemda," ujar dia.

Sebelumnya juga telah disebutkan, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini sudah terlalu murah. Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kenaikan iuran peserta JKN terakhir terjadi pada tahun 2016.

Sementara, pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran peserta JKN memang harus ditinjau setiap dua tahun.

Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020. Sebab, pemerintah menilai masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai hal ini.

Adapun aturan memgenai Penerima Bantuan Upah (PBU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI, dan ASN yang diubah menjadi 5 persen dari take home pay (gaji dan tunjangan kinerja) maksimal sebesar Rp 12 juta, berlaku mulai Agustus 2019. Sebelumnya, angka maksimum take home pay sebesar Rp 8 juta.

Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3 persen dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4 persen dari take home pay tersebut. 

Sehingga dengan demikian, pemerintah setidaknya bakal mengucurkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan hingga Rp 13,5 triliun, yang jika ditambahkan dengan Rp 5 triliun akibat perbaikan sistem, BPJS Kesehatan mendapat suntikan hingga Rp 18,5 triliun untuk menutup defisit tahun ini.

Berita Tekait

Policy Paper