Iuran BPJS Kesehatan akan Naik Tahun Depan, Ini Skemanya

Iuran BPJS Kesehatan akan Naik Tahun Depan, Ini Skemanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 untuk mengatasi defisit yang kian melebar. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu.

Adapun iuran kelas III tidak dinaikkan karena adanya masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena 60% pesertanya merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu opsi untuk menambal defisit. Saat ini, ada sekitar 130 juta masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Tujuan kita tidak menyusahkan masyarakat, ada 130 juta masyarakat yang ditanggung pemerintah," kata Fachmi Idris, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Minggu (22/9/2019). 

Fachmi menambahkan, sistem BPJS Kesehatan bersifat gotong royong di mana yang kaya akan mensubsidi yang miskin dan yang sehat mensubsidi yang sakit.

"Kalau kita lihat rata-rata iuran BPJS Kesehatan Rp 40.000 sementara pengeluaran rata-rata capai Rp 50.000. Ini yang membuat defisit," ujarnya.

"Kalau kita hitung secara murni berdasarkan kelas, misalnya kelas I, iuran normalnya harusnya Rp 300.000 per bulan tetapi pemerintah hanya membebankan Rp 160.000 dan gap ini ditutupi kontribusi dari sektor lain," katanya.

Untuk kepesertaan kelas III, lanjut dia, DPR meminta kepesertaan tersebut datanya dicek kembali agar penerima manfaat dapat tepat sasaran dan saat ini BPJS sedang dalam proses memfinalkan data 10 juta penerima manfaat di kelas III. 

"Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat itu kalau kami nyatakan DPR menerima kenaikan, dengan bahasa lain menolak kelas 3 peserta mandiri non formal bukan penerima upah dengan syarat itu di-cleansing, sedang berproses, akhir September akan kita selesaikan," katanya.  (hoi/hoi)

Berita Tekait

Policy Paper