Cara Berhenti atau Menonaktifkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan dan Akibatnya

Cara Berhenti atau Menonaktifkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan dan Akibatnya

Dream - Semua orang pasti ingin selalu dalam kondisi sehat di manapun dan kapanpun. Apalagi biaya pengobatan saat ini sangat mahal.

Nah, untuk mengatasi biaya pengobatan yang mahal itu, Pemerintah Indonesia menyelenggarakan jaminan kesehatan yang disebut BPJS Kesehatan.

Saat ini hampir semua warga Indonesia telah mengenal BPJS Kesehatan. Bagi yang masih awam berikut penjelasan singkat tentang BPJS Kesehatan.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jadi, BPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan layanan publik di bidang kesehatan. Singkatnya, BPJS Kesehatan berfungsi seperti asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan dibuat untuk meringankan beban biaya pengobatan. Terutama untuk masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena alasan biaya.

Keluhan Soal BPJS Kesehatan

Sayangnya, banyak di antara peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan soal pelayanan yang diberikan BPJS. Lucunya, ada yang merasa rugi karena harus membayar iuran tiap bulan meski tidak sakit.

Keluhan soal layanan BPJS Kesehatan lainnya adalah prosedur pelayanan pengobatan yang dianggap rumit dan membingungkan. Karena itu banyak yang memutuskan berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan.

Akibatnya, tidak sedikit yang melakukan pencarian di Google tentang cara berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan.

Pertanyaan-pertanyaan seperti Bagaimana cara berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan? atau Bisakah menonaktifkan BPJS Kesehatan? banyak dialamatkan kepada mesin pencarian Google.

Para peserta BPJS seperti itu merasa dirugikan akibat pelayanan yang dianggap buruk karena tidak sesuai dengan kemudahan layanan kesehatan yang dijanjikan.

Terlebih lagi, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan kelas 2 yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memang terlihat memberatkan. Namun sebenarnya tidak signifikan jika dibandingkan dengan akibat yang akan ditanggung masyarakat yang berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan.

Sebelum membahas tentang akibatnya, sebaiknya kita pelajari dulu bagaimana cara berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan.

 

Berita Tekait

Policy Paper