Iuran BPJS ?

Ilustrasi (sumber: yayasanlupusindonesia.org)

Apa yang dimaksud dengan iuran?

Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan

Berapa besar iuran tambahan yang harus dibayar oleh peserta pekerja bukan penerima upah yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta?

  1.  jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja bukan penerima upahdan peserta bukan pekerja yang memilikijumlah anggotakeluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta,dibayar oleh pesertasesuai peraturan yang akan ditetapkan kemudian.

Kapan iuran harus dibayar ?

Pemberi kerja wajibmembayar lunasiuran jaminan kesehatanseluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnyapadasetiapbulanyangdibayarkan paling lambat tanggal10 (sepuluh) setiapbulan kepada BPJSKesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Bagaimana jika terlambat ?

  1.  Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan dendaadministratifsebesar 2%(dua persen)per bulandari total iuran yang tertunggakdan ditanggung pemberi kerja 
  2.  Dalam hal keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan disebabkan karena kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya sebelum dilakukan pelunasan pembayaran iuran oleh pemberi kerja.

Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja tanggal berapa membayar iuaran setiap bulannya ?

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upahdan Peserta bukan Pekerjawajib membayarIuran Jaminan Kesehatan padasetiapbulanyangdibayarkan paling lambat tanggal10 (sepuluh) setiapbulankepada BPJSKesehatan. 

Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai kapan ?

  1. Besaraniuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksuddi atasditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. 

Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta ?

  1. BPJSKesehatanmenghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta. 
  2. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan/atau peserta selambat-lambatnya14(empat belas) hari sejak diterimanya iuran. 
  3. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

sumber:  http://www.antaranews.com

Berita Tekait

Policy Paper