Pembiayaan JKN, tambah subsidi berapa?
Analisis dari perspektif “pooling”

Rabu, 6 April 2016, 13.30 – 15.00

Kesimpulan:

  1. Tujuan kenaikan iuran JKN  dengan Perpres 19/2016 terlihat lebih untuk “menambal deficit BPJS”. Dalam diskusi para pembicara, pembahas dan peserta merasakan bahwa tujuan meningkatkan mutu pelayanan dan tujuan untuk membiayai kebijakan kompensasi dalam rangka pemerataan pemerataan manfaat BPJS belum terlihat. Namun kenaikan Premi ini yang disertai dengan tidak naiknya premi PBPU kelas III dan menjadi dapat naik kelas, berpotensi tidak signifikan untuk menambal defisit.
  2. Dari kaca mata customer BPJS Kesehatan yang loyal (membayar premi rutin), isu kenaikanpremi ini perlu diikuti oleh peningkatan kualitas (quality improvement) fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dan pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan itu sendiri.
  3. Isu ketidakadilan geografis yang masih menjadi masalah perlu dikurangi masalahnya dengan pelaksanaan kebijakan kompensasi oleh BPJS.
  4. Kemenkes dan pemerintah daerah harus terus meningkatkan infrastruktur fasilitas kesehatan di DTPK .
  5. Besaran premi PBPU yang sama untuk seluruh Indonesia merupakan hal yang tidak adil karena ada perbedaan infrastruktur fasilitas kesehatan. DIperlukan tariff premi yang berbeda di setiap regional BPJS.
  6. Dipandang dari perspektif “pooling”, keputusan Indonesia untuk single-pool perlu dievaluasi lebih lanjut dengan lebih detil dengan opsi menjadi tidak single-pool atau tetap single pool dengan kompartemen-kompartemen yang jelas. Tujuannya adalah untuk mencegah penggunaan dana subsidi PBI untuk masyarakat menengah dan atas yang mampu membahar (subsidi salah sasaran).

Beberapa rekomendasi yang dapat disampaikan ke berbagai pihak:

  1. Rekomendasi jangka pendek.
    1. Tindakan mendesak yang diperlukan berbasis regulasi yang ada:  dalam jangka pendek perlu ada tambahan cash ke sektor rumah sakit untuk menambah mutu dan mendukung rumah sakit-rumah sakit di daerah sulit.
    2. Iur biaya perlu diberlakukan,  terutama untuk PBPU dan kelompok yang naik kelas. Kelompok PBPU bermasalah karena ada adverse selection dan klaim rasio 500-an % sehingga harus ada tambahan dana dari masyarakat mampu untuk sektor rumah sakit.
    3. Sebagian dari kenaikan PBI yang menjadi Rp 23.000,- per bulan harus  digunakan untuk dana kompensasi. Dampak untuk Kemenkes dan PERSI adalah bagaimana menyusun kebijakan agar rumah sakit-rumah sakit besar membantu rumah sakit-rumah sakit kecil di daerah sulit dalam hal SDM melalui pendekatan Sister Hospital.
  2. Rekomendasi Jangka menengah.
    1. Perlu regulasi agar  dana PBI harus dijamin  sampai untuk orang yang membutuhkan berbasis list by name by address. Bukan dipakai anggota masyarakat yang tidak ada di list.
    2. Point a diatas terkesan berlawanan dengan prinsip askes social, namun BPJS sendiri secara de-facto bukan askes social karena adanya adverse selection di kelompok PBPU. DIperlukan review untuk membahas aspek asuransi social BPJS.
    3. Mereview kebijakan single-pool dengan seksama dan memberikan hasil review ke berbagai stakeholder. Review ini bertujuan untuk memperbaiki regulasi yang ada.

Diskusi mendatang:

Diskusi berikutnya yang akan dilakukan Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM adalah  mengenai:

  1. Kebijakan Kompensasi untuk pemerataan.
  2. Aspek Mutu dan Fraud dalam pelayanan JKN.
  3. Analisis hukum untuk berbagai regulasi JKN.

Atas perhatian dan masukannya, terima kasih kami ucapkan.

Bapak/ Ibu/ Sdr dipersilahkan berdiskusi pada kolom di bawah ini {jcomments on}