Bentuk Grand Design Promosi Kesehatan
di Puskesmas

Kamis, 18 Februari 2016 - FK UGM

Kegiatan promosi dan preventif di Puskesmas perlu ada Grand Design. Bagaimana mengembangkan program promosi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan local dengan pendekatan yang spesifik? 

  TUJUAN

  • Membahas Grand Design system promosi dan pencegahan di Puskesmas pada era Jaminan Kesehatan Nasional yang mempunyai dana dari BOK dan dari kapitasi.
  • Membahas hubungan antara prevensi perorangan dan prevensi masyarakat dengan sumber dana dari BPJS dan Kemenkes serta Pemerintah Daerah
  • Membahas kegiatan preventif dan promotif yang diselenggarakan oleh Dinas-dinas dan lembaga di luar Dinas Kesehatan.

 

  AGENDA

Jam

Aktivitas dan Narasumber

Keterangan

08.00 – 08.30

Koordinasi teknis webinar dengan peserta

MC

08.30 – 09.15

Pembukaan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

video

09.15 – 10.00

Pengantar

DR. dr. Dwi Handono, MKes

materi   video

10.00 –11.00

Usulan Grand Design kegiatan Promosi Kesehatan di Puskesmas

Moderator: Drs. Tudiono, MKes

Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH (FKM Universitas Indonesia)

materi

Dra. Yayi Suryo Prabandari, MSi, PhD (FK Universitas Gadjah Mada)

materi

video

11.00 - 11.30

Pembahas

Moderator: Drs. Tudiono, MKes

  • drg. Hunik Rimawati, MKes Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat Dinas Kesehatan Kulon Progo
  • dr. Veronika Evita Setyaningrum, MPH Kepala Puskesmas di Moyudan Sleman

video

11.30 – 12.30

Diskusi

Moderator : Drs. Tudiono, MKes

12.30 – 13.00

Penutup dalam Konteks Peluang Sistem Kontrak

DR. dr. Dwi Handono, MKes 

video

13.00

Makan Siang

 

Reportase Kegiatan   Resume

 


PEMBIAYAAN

  1. Biaya peserta tatap muka sebesar Rp. 150.000,00 per-orang.
  2. Biaya per kelompok peserta dengan jarak-jauh: RP 1 juta rupiah (dapat berkelompok sampai 40 orang).

 

PESERTA

  • Ahli promosi kesehatan
  • Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota
  • Pimpinan Puskesmas
  • Anggota IAKMI di seluruh Indonesia
  • Mahasiswa S2/S3 IKM FK UGM
  • Dosen dan Konsultan di FK UGM

PENUTUP

Demikian Kerangka Acuan ini disusun sebagai pedoman umum penyelenggaraan seminar. Dalam pelaksanaannya sangat terbuka untuk dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan yang muncul.

 

{/tabs}


 

Lampiran 1

Ketentuan Khusus Terkait dengan Tenaga Kontrak Promoter Kesehatan
(Lampiran Permenkes No. 82 tahun 2015, halaman 78)

Ketentuan khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan adalah:

  1. Berpendidikan minimal D3 Kesehatan jurusan/ peminatan Kesehatan Masyarakat diutamakan jurusan/peminatan Promosi Kesehatan/Ilmu Perilaku, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya.
  2. Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di Kabupaten/Kota yang berlaku dengan target kinerja bulanan yang ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Puskesmas (output based performance).
  3. Diberikan hak/fasilitas yang setara dengan staf puskesmas lainnya termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  4. Lama kontrak maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran dan capaian target kinerjanya.


LAMPIRAN 2:

Rincian Kegiatan Pemanfaatan BOK Untuk Upaya Promosi Kesehatan
(Lampiran Permenkes No. 82 tahun 2015, halaman 85)

lamp2