Reportase Hari 3

The 5th INAHEA Annual Scientific Meeting (ASM) 2018

“Spiralling Economic Evidence to Boost National Health Policies”

Jakarta, October 31st – November 2nd 2018

 

Sesi 1

Guideline Recommendation and Economic evaluation of Acute Coronary Syndrome Treatment in Indonesia.

Moderator: dr. Bambang, SPJP

Pembicara:

dr. Isman Firdaus, PhD, SpJP (Ketua terpilih PERKI)
dr. Jarir At Thobari, PhD (Center of Biostatistics and Epidemiology Unit, RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta)

h3 sesi 1

Penyakit kardiovaskular menjadi penyumbang terbesar biaya pelayanan medis dalam JKN, salah satunya untuk penanganan penyakit jantung koroner. Selain itu, terus berkembangnya jenis pengobatan baru harus juga diikuti dengan panduan praktik klinik yang selalu diperbaharui. Dalam kaitannya dengan sistem pembiayaan kesehatan, aspek efikasi klinis diharapkan juga seiring dengan bukti efektivitas biaya.

dr. Isman Firdaus, PhD, SpJP dari perhimpunan dokter kardiovaskular Indonesia memulai penjelasannya mengenai gambaran penyakit jantung koroner, pola epidemiologinya, serta jenis-jenis penanganannya. Sebagai gambaran, pilihan utama sindrom koroner akut (SKA) tipe ST elevasi adalah dengan pemasangan stent melalui prosedur katerisasi secepat mungkin. Berdasarkan register SKA di DKI Jakarta, keterlambatan penanganan semakin berkurang setiap tahun. Tantangan selanjutnya mengenai pilihan obat antiplatelet yang diberikan setelah pasien mendapatkan kateterisasi. Obat standar untuk mengurangi risiko terbentuknya gumpalan di pempuluh darah koroner yang biasa digunakan adalah Clopidogrel, dengan alternatif berupa Ticagrelor. Obat ini diindikasikan untuk pasien mempunyai risiko tinggi penyumbatan ulang, atau pasien mengalami resistensi Clopidogrel. Akan tetapi, karena harga obat ticagrelor lebih tinggi dibandingkan Clopidogrel, diperlukan studi cost effectiveness untuk membuktikan apakah obat tersebut value for money atau tidak.

Pembicara selanjutnya, dr. Jarir At Thobari,PhD dari Universitas Gadjah menjelaskan tentang hasil studi cost effectiveness penggunaan Ticagrelor sebagai antiplatelet pada pasien sindroma koroner akut. Hal ini didasarkan pada temuan bahwa pada pasien pasca pemasangan stent dan dengan risiko trombosit yang tinggi, ticargelor memiliki luaran klinis yang lebih baik. Penelitian tersebut menggunakan pemodelan atau ekstrapolasi efektivitas klinis, utilisasi layanan kesehatan, dan kualitas hidup menggunakan data dari PLATO study dengan subpopulasi Asia. Data mengenai biaya medis dikumpulkan dari 3 RS yaitu RSUP dr.Sardjito, RS Jantung Pusat Harapan Kita, dan RS Bina Waluya.

Hasil analisis menunjukkan bahwa ticagrelor merupakan pilihan yang cost effective dibandingkan dengan clopidogrel untuk pasien dengan indikasi yang sesuai, baik dalam perspektif pendek maupun life-time. Hal itu didasarkan pada perhitungan rasio tambahan biaya per penambahan Quality Adjusted Life Years (QALYs), atau yang dalam istilah ilmiahnya Incremental Cost-Effectiveness Ratio (ICER), sebesar kurang dari 3 kali Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia. Batas tersebut merupakan rekomendasi makro dari WHO untuk menentukan suatu intervensi kesehatan cost effective atau tidak dikarenakan belum ada angka spesifik untuk Indonesia.

Kontributor: dr. Muhhammad Fikru Rizal, M.Sc.

Sesi 2

“Considering Stakeholders Voice in the JKN System: Facilitating Stakeholders Concerns into President Actions”

Pembicara:

Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes (Dirut BPJS Kesheatan)
dr. Asih Eka Putri, MMPA
Prof. dr. Budi Hidayat

h3 sesi1

Prof. Dr. dr. Fachmi Idris – Bagaimana BPJSK menindaklanjuti instruksi Presiden?. Terdapat 7 instruksi yang sebetulnya dapat berintegrasi dengan stakeholder lain, bisa berhubungan dengan BPJS Kesheatan atau tidak. Dalam inpres terdapat 9 kementerian lembaga dan bupati/ walikota. Pencapaian hingga Oktober 2018, kepesertaan mencapai 205 juta peserta JKN. Namun yang tetap menjadi permasalahan yaitu kepesertaan sektor non formal. Kepesertaan Filipina dan Korsel disektor informal saja di bawah 54% dengan isu global terkait dengan sistem payrol. Pekerjaan informal kita di Indonesia masih 30%. Kemudian tantangan selanjutnya adalah service quality dan revenue collection yang mungkin dikhususkan debet otomatis pada payrol sistem. Salah satu hal yang sudah dilaksanakan untuk menjadi tindak lanjut adalah memberi insentif pada iuran.

Bagaimana memperbaiki kerjasama dan menigkatkan kepatuhan iuran? BPJS Kesehatan juga telah bekerjsama dengan 9 BUMN di Indonesia, berkoordinasi dengan Kemenaker dan kementerian lainnya. Peningkatan koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Menko PMK untuk melakukan evaluasi terhadap hasil sosialisasi peningkatan cakupan kepesertaan dan evaluasi terhadap regulasi. Evaluasi regulasi juga sudah menghasilkan produk seperti revisi terhadap Perpres dengan diterbitkannya Perpres No. 82 Tahun 2018. Berbagai tantangan ini yang akan terus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sesuai Inpres No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sehingga isu – isu seperti seting Iuran bisa menjadi bahan diskusi bersama.

Prof. dr. Budi Hidayat – Mewakili dari suara masyarakat yang menyampaikan DOA Kita (Dari, Oleh, dan untu Kita) dari rakyat serta menyakini bahwa suara rakyat ini akan disampaikan kepada Presiden. Komisi 9 telah bekerjasama dengan stakeholder yang terkait isu JKN, membahas tema strategis yang akan disampaikan kepada Presiden. Keluaran dalam INAHEA ini yaitu pertama, produk Policy Brief yang isinya akan disampaikan ke Presiden. Kedua, produk Pidato ke Presiden, pelaksanaannya menunggu Presiden baru atau strategi yang lain. Ketiga, produk Buku Tutih JKN, isi buku yaitu terkait JKN.

Statement Presiden terhadap Direktur BPJS Kesehatan terkait dengan permintaan untuk menaggulangi defisit membuat heboh masyarakat Indonesia. Dari persepsi rakyat kemungkinan atau perpektif mengapa Presiden mengeluarkan statement itu adalah: Pertama, ada yang salah dari pembisik Presiden. Keakurasian data yang dibisikkan ke Presiden dipertanyakan.   Kemungkinan ke - 2 yaitu karena adanya ego sektoral antar K/L.

Dengan melihat berbagai permasalahan JKN, maka wakil – wakil rakyat berdoa: 1) JKN merupakan sebuah pilihan kebijakan “IDEAL”: Diakui oleh semua.   Siapapun Presiden RI, JKN harus berkibar. Doa kita pertahankan kinerja positif, redam dan nihilkan yang negatif. 2) Pemetaan masalah JKN. pendanaan, pembayaran, utilisasi, luaran dan kepesertaan.

Untuk itu solusi yang ditawarkan adalah: harus ada definisi operasional Pendanaan dengan melihat masalah utama yaitu: Nihilnya DO manfaat, premi “underprice”, defisit terus bergulir, kapasitas fiskal vs komitmen kesehatan.

dr. Asih Eka Putri – JKN adalah program negara, persiapannya melalui periode 5 presiden yaitu sejak1998 – sekarang. Apabila ada isu bahwa JKN diganti maka Presiden harus berbicara dengan DPR. Hal yang paling menggembirakan adalah pada saat Dokter berbicara terkait Cost Effectiveness artinya ada kepedulian dari berbagai pihak terutama provider kesehatan dan adanya sinergi terkait dengan Cost Effectiveness . Pelaksanaan JKN telah memberikaan wewenang pada beberapa lembaga salah satunya DJSN. Dalam pelaksanaannya DJSN banyak menerima keluhan terkait pelayanaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, namun hal ini tentunya sebaiknya dikaitkan dengan ketersediaan pendanaan. Berbicara terkait pendanaan bidang kesehatan hal ini berkaitan dengan 2 hal yaitu antara kesehatan dan keuangan.

Selama 5 tahun pelaksanaan JKN, capaian JKN luar biasa. Ada 6 hal pencapaian salah satunya ada cakupan 200 juta peserta bergabung dalam JKN. Hal ini sangat luar biasa, contoh Korea Selatan mengumpulkan 30 juta paserta dalam beberapa tahun. Korea Sleatan juga mengalami defisit sebesar 40%. Defisit ini diperbaiki atau diatasi selama 4 tahun dengan menaikkan premi, namun setelah ada perbaikan, premi kemudian diturunkan.

Apa yang perlu dicermati yaitu dengan melihat lebih detail permasalahan JKN. Utamnya ada di struktur dan tata kelola JKN. DJSN tidak berfungi pada tataran seperti regulasi. Solusi yang ditawarkan oleh DJSN ada 6 yaitu:

  1. Manfaat paketnya dihitung kembali.
  2. DJSN dan BPJS Kesehatan menjadi organ penyelnggaran JKN.
  3. memperbaiki tarif yang bernilai ekonomi tinggi.
  4. Memperbaiki tata kelola JKN.
  5. Pemanfaatan data dan IT menjadi sebuah kebutuhan atau dasar dari kebijakan/ kegiatan.
  6. Kepasertaan JKN yang wajib dan menjadi budaya untuk ikut JKN.

Sehingga ada pendekatan restrukturisasi JKN melalui 6 area:

  1. menghitung ulang paket manfaat,
  2. meningkatkan premi,
  3. melakukan check list tarif pelayanan yang tinggi dan bernilai ekonomi,
  4. memperbaiki hubungan Tata Kelola DJSN dan BPJS Kesehatan,
  5. menggunakan data dan informasi teknologi.

Reportase lainnya

the-8th-indonesian-health-economist-association-inahea-biennial-scientific-meeting-bsm-2023The 8th Indonesian Health Economist Association (InaHEA) Biennial Scientific Meeting (BSM) 2023 25-27 Oktober 2023 InaHEA BSM kembali diadakan untuk...
gandeng-ugm-dinas-kesehatan-dan-keluarga-berencana-kabupaten-sampang-adakan-pendampingan-tata-kelola-program-kesehatan-di-kabupaten-sampang Kamis, 6 April 2023, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang bersama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM...
diseminasi-buku-petunjuk-pelaksanaan-layanan-hiv-aids-dan-infeksi-menular-seksual-ims-dalam-skema-jknReportase Diseminasi Buku Petunjuk Pelaksanaan Layanan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dalam Skema JKN 22 Desember 2022 dr. Tri Juni...