Hasil Rapat Kerja Komisi X DPR, Kemenkes dan BPJS Kesehatan

sumber: sosial

PKMK – Komisi IX DPR RI mendukung terpenuhinya peningkatan anggaran kesehatan menjadi 5 % APBN. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pemisahan anggaran PBI JKN dari Kemenkes RI ke BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat kerja komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Badan POM, BKKBN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, DJSN, dan BNP2TKI akhir Januari 2015.

Langkah strategis dalam menangani permasalahan kesehatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, terutama yang bersifat promotif dan preventif perlu diiringi dengan pembiayaan kesehatan yang memadai. Hal ini senada dengan rekomendasi dari beberapa pusat studi (salah satunya PKMK FK UGM), organisasi profesi (salah satunya PERSAKMI, rekomendasi terlampir), akademisi perguruan tinggi, dan lainnya.

Kesimpulan rapat kerja yang lainnya adalah meminta BPJS Kesehatan untuk terus memperbaiki pelaksanaan program JKN. Pelaksanaan konsep utama sistem pembiayaan kesehatan (revenue collection, pooling, purchasing) sangat patut untuk diperhatikan dalam monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program JKN. Bukan hanya komisi IX DPR RI dan peserta rapat kerja yang bertanggung jawab untuk ini, melainkan akademisi, organisasi profesi, bahkan masyarakat perlu untuk turut andil didalamnya. Berikut terlampir laporan singkat rapat kerja komisi IX DPR RI dan salah satu rekomendasi organsisasi profesi (dalam hal ini PERSAKMI).

Lampiran:

pdf-icon Rekomendasi Rakernas Persakmi

pdf-icon K9 RAKER MENKES RI DAN RDP BPJS KESEHATAN

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet