Petunjuk Teknis Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan

Kapitasi dalam skema pembiayaan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyerap sekitar 54 persen anggaran pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sedemikian penting dan kompleksnya pengelolaan dana kapitasi ini sehingga sejak dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Nasional per 1 Januari 2014, pemerintah sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait pengelolaan dana kapitasi sebagai bentuk pembayaran untuk FKTP. Sebut saja Perpres 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi, SE Mendagri No. 900/2280/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi, dan yang terakhir Permenkes 21/2016 sebagai revisi Permenkes 19/2014  tentang Penggunaan Dana Kapitasi pada FKTP milik Pemerintah Daerah. Akhir-akhir ini pada tanggal 10 Juni 2016 pemerintah menetapkan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yang mana sebelumnya per 27 Juli 2015 secara terpisah Direktur Utama BPJS Kesehatan menetapkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP. Lalu, apa sebenarnya tujuan dan hal baru yang dibawa oleh peraturan bersama ini? Bapak/ Ibu/ Sdr dapat mengakses informasi dan diskusi selengkapnya melalui link berikut

button mjk 01button mjk 02

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet