Perubahan Kedua Permenkes 52/ 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Akhirnya Diundangkan

http://rsudza.acehprov.go.id/tabloid/wp-content/uploads/2016/08/LH03-01-780x350.jpg

Belum genap 3 bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, pada tanggal 19 Januari 2017 pemerintah kembali merevisi standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan. Peraturan ini diundangkan sebagai bentuk penyempurnaan terhadap perubahan pertama yang diundangkan pada tanggal  24 November 2016 yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016.

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet