BPJS Batasi Penjaminan Peserta

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai beroperasi 1 Januari 2014 akan membatasi hanya menanggung lima orang peserta dalam satu keluarga. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang menjadi dasar berdirinya BPJS.

“Jika dalam satu keluarga lebih dari lima orang, nantinya akan diwajibkan menambah persentase di luar persentase iuran yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Direktur Utama PT Askes (persero) Fahmi Idris di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, belum lama ini.

Dalam sosialisasi BPJS bertema BUMN sebagai motor penggerak utama sektor industri dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional, Fahmi menjelaskan sesuai dengan rencana, pada 1 Januari 2014 Askes akan berubah dari sebelumnya perusahaan BUMN menjadi badan hukum publik, BPJS Kesehatan.

Sebagai badan hukum publik, dia menegaskan BPJS terikat dengan ketentuan perundangan. Hal itu juga berlaku pada penjaminan peserta BPJS Kesehatan.

“Ini kan tergantung iuran, jadi yang persentase iuran itu undang-undang menyatakan lima orang, suami/istri ditambah tiga tertanggung anak. Di luar itu kalau ingin dijamin, ya, tambah persentase,” ujar Fahmi.

Dalam presentase iuran yang telah disepakati dalam rapat kerja yang pernah dilakukan di Kemenko Kesra, persentase bagi para pegawai negeri ialah 3% dibiayai pemerintah dan 2% dibiayai pekerja. Porsi 2% dari gaji itu, kata Fahmi, nantinya akan dipotong setiap bulannya dari gaji para pegawai.

“TNI/Polri itu kan selama ini tidak pakai sistem asuransi ya, sistemnya budgeting oleh negara.

Sebesar 2% diambil dari gaji aparat TNI/Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk satu bulan pertama, BPJS Kesehatan akan melayani 13 juta peserta yang merupakan transformasi dari peserta Jamkesmas dan Jamsostek. Pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia ditargetkan bisa menjadi peserta jaminan kesehatan. (Ant/E-3)

Berita Tekait

Policy Paper