Presiden Hadiri Pencanangan BPJS Kesehatan di Sukabumi

Presiden Yudhoyono dan Ibu Negara dalam sebuah acaraJAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (21/10/2013) akan menghadiri pencanangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA) Jalan Bhayangkara Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan agenda kepresidenan yang diterima Tribunnews.com dari biro pers Istana, acara ini akan dimulai pukul 10.30 WIB--dengan mengangkat tema memperkokoh Gerakan Sadar Memiliki Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan sebanyak 140 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap melakukan penandatanganan nota kesepakatan komitmen untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014, di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), pada hari ini. Penandatanganan ini bakal disaksikan langsung oleh Presiden SBY, didampingi sejumlah menteri seperti Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.

Adapun ke-140 BUMN tersebut, di antaranya adalah Jasamarga, Bank Niaga Indonesia, Bank Mandiri, Bank Republik Indonesia, Bank Tabungan Nasional, Telkom, Kereta Api Indonesia, Bulog, Pegadaian, Perkebunan Nusantara II, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Angkasa Pura 1, Aneka Tambang, Indofarma, Kimia Farma, Krakatau Steel, serta Semen Kupang. Penandatangan nota kesepakatan sendiri akan dilakukan oleh para Direktur Utama dari BUMN tersebut.

Kata Dahlan Iskan, dengan komitmen ini, setiap BUMN ini harus menyertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Dan diharapkan BUMN bisa menjadi motor penggerak perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Dengan BUMN ini menjadi pelopor, diharapkan perusahaan swasta yang besar bisa mengikuti, baru menyusul yang kecil," kata Dahlan, pada acara Rapat Koordinasi Direksi BUMN dalam rangka pelaksanaan BPJS sekaligus simulasi penandatanganan kesepakatan 140 BUMN, di Sukabumi, Minggu (20/10/2013) malam.

Dahlan menegaskan pula, menjadi peserta BPJS adalah wajib berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), termasuk BUMN. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada perusahaan yang sudah mengasuransikan karyawannya agar tetap menjadi peserta BPJS.

"Jangan sampai ada penolakan dari perusahaan besar hanya karena soal iuran. Perasaan menyepelekan pasti ada. Ini biasanya perasaan orang kaya yang sombong, yang menganggap untuk apa mengikuti sistem dengan iuran lebih kecil," katanya.

sumber: Tribunnews.com

Berita Tekait

Policy Paper