Menakertrans Pastikan UU BPJS Tidak Bermasalah

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan secara substansi tujuh rancangan peraturan pelaksana UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak ada masalah.

Muhaimin mengatakan, saat ini sedang dilakukan beberapa kali pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk mengharmonisasi sejumlah pasal. Hal tersebut terkait beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.

"Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi," kata Muhaimin, Selasa (22/10/2013).

Ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) tersebut adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta RPP

Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Muhaimin menuturkan pada Desember 2013 dipastikan ketujuh rancangan peraturan tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang tersisa ada tiga rancangan peraturan pelaksana dan pembahasan pada 2014, tapi ketiga aturan itu tidak begitu krusial dalam operasional BPJS Ketenagakarjaan," kata Muhaimin. Ketiga rancangan peraturan pelaksana tersebut di antaranya berisi tentang tata cara penentuan beberapa pimpinan dalam lembaga BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan dalam pembahasan semua rancangan peraturan pelaksana UU BPJS menyertakan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, baik itu kalangan asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja melalui serikat pekerja/serikat buruh.

"Jadi, dalam pembahasan rancangan regulasi itu semua terlibat sampai detil per pasal, bahkan ada beberapa kesepakatan-kesepakatan dengan kalangan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja/buruh," ujar Muhaimin. sumber: TRIBUNNEWS.COM

Berita Tekait

Policy Paper