Iuran JKN Pekerja yang Di-PHK Jadi Tanggungan Pemerintah, Ini Prosedurnya

Foto: (Uyung/detikHealth)

Jakarta, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dengan biaya Rp 19.225 per bulan. Disebutkan bahwa pekerja yang di-PHK pun bisa menjadi PBI lho, bagaimana prosedurnya?

"Ya 6 bulan setelah di-PHK iuran JKN pekerja yang di-PHK akan dibayarkan pemerintah. Setelah 6 bulan kalau orang tadi dapat kerja lagi di perusahaan yang baru, maka perusahaan tersebut akan membayar iuran mereka. Tapi kalau seandainya tidak, mereka ini dapat menjadi peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah," ujar Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antara Lembaga BPJS Kesehatan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam talkshow 'Tantangan Penerapan Sistem Jaminan Nasional oleh BPJS', yang diselenggarakan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Lantas mungkinkah kebijakan tersebut justru akan menjadi bumerang dan membengkakan anggaran dana pemerintah?

"Ya itu bisa saja, tapi kan sekarang ini ada kuotanya. Kuota pemerintah untuk PBI 86,4 juta jiwa itu kan tetap ada rekonsiliasinya dalam regulasi per 6 bulan, tentunya akan ada yang bertambah dan berkurang. Misalnya dari jumlah tersebut ada yang jadi kaya atau ada yang meninggal," ungkap Ikhsan.

Menurut Ikhsan, meskipun terlihat sederhana namun tetap ada prosedur yang berlaku. "Pada saat mereka di-PHK, masterfile dan databasenya kan ada. Nanti selama 6 bulan berikutnya mereka ditanggung tanpa bayar iuran. Kalau mereka sudah bekerja di badan usaha lain, maka secara prosedur nanti mereka didaftarkan oleh perusahaan (tersebut -red)," lanjutnya.

Program ini merupakan kerja sama dengan Kementerian Sosial RI, oleh sebab itu Ikhsan mengimbau kementerian tersebut untuk turut aktif memperbarui data PBI setiap 6 bulan sekali agar tak terjadi pembengkakan anggaran.

"Yang pasti intinya kalau mereka tidak bekerja lalu jadi miskin dan tidak mampu, mereka dapat menjadi peserta PBI tadi," tegas Ikhsan.

sumber: detikhealth

Berita Tekait

Policy Paper