Dinkes Kabupaten/Kota di Aceh Endapkan Dana Rp 117 M

BANDA ACEH - Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Taqwallah mengungkapkan terjadinya pengendapan dana kapitasi JKN dan JKRA jatah puskesmas senilai Rp 117,2 miliar di rekening masing-masing Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Namun sampai kemarin, Serambi (Tribunnews.com Network) belum mendapat konfirmasi dari Kepala Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota terkait laporan tersebut.

Menurut Taqwallah, puluhan ribu perawat dan dokter puskesmas di Aceh, sampai akhir Mei 2014 belum menerima dana jasa medis atas pelayanan berobat gratis kepada pasien JKN maupun JKRA di kecamatan dan desa. Pasalnya, kata Taqwallah, dana kapitasi JKN dan JKRA jatah puskesmas senilai Rp 117,2 miliar yang telah disalurkan oleh Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Aceh masih mengendap di rekening Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Dikatakan Taqwallah, sampai Jumat 30 Mei 2014, saat pihaknya membuat laporan penggunaan dana kapitasi JKN dan JKRA untuk puskesmas kepada Gubernur Aceh, baru dua daerah yang melaporkan telah memanfaatkan dana JKN/JKRA, yaitu Kota Langsa dan Aceh Selatan. Itu pun baru untuk penyaluran Januari-Maret. Sedangkan untuk April-Mei 2014, belum dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh.

Mekanisme penyaluran dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) dari Kantor BPJS Kesehatan Aceh langsung ke rekening masing-masing Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Dana kapitasi JKN/JKRA untuk puskesmas, kata Taqwallah, berdasarkan kesepakatan BPJS dengan Pemerintah Aceh harus disalurkan BPJS Kesehatan Aceh ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota paling lambat pada tanggal 14 setiap bulannya sehingga pada tanggal 15 perawat dan dokter puskesmas bisa menerima jasa medis.

Sosialisasi pemanfaatan dana kapitasi JKN/JKRA sudah dilakukan bulan Februari 2014. Tata cara penyaluran dana itu, juga telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2014.

"Permenkes itu juga sudah kita bagikan kepada masing-masing Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dijadikan pedoman dan payung hukum dalam penyaluran dana kapitasi JKN/JKRA," ujar Taqwallah.

Sesuai Permenkes Nomor 19/2014, dana kapitasi JKN digunakan antara lain untuk beli obat, beli alat kesehatan, beli bahan medis habis pakai, dana operasional puskesmas, honor atau jasa perawat dan dokter puskesmas yang telah memberikan pelayanan medis gratis kepada pasien JKN/JKRA dan lainnya.

"Kami belum bisa menjawab mengapa dana kapitasi itu masih mengendap di rekening Dinkes Kabupaten/Kota," kata Taqwallah.

Besaran pembayaran dana kapitasi kepada puskesmas ditentukan jumlah kepadatan penduduk di sebuah kecamatan dan jumlah yang dilayani. Nilai dana kapitasi antara Rp 4.000-Rp 6.000/jiwa.

"Jadi, semakin padat jumlah penduduk dan jumlah pasien yang dilayani, peluang untuk menerima dana kapitasinya semakin besar," jelas Taqwallah.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Aceh, Zulpaddin yang dikonfirmasi Serambi, Senin (2/6/2014) mengatakan pihaknya sudah menyalurkan dana kapitasi JKN/JKRA tahun 2014 hingga bulan Mei 2014. Menurut Zulpaddin, total dana kapitasi JKN/JKRA yang telah disalurkan pihaknya ke 23 rekening Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mencapai Rp 117,2 miliar.

sumber: tribunnews

Berita Tekait

Policy Paper