Ijtima Ulama MUI: BPJS Bukan Haram, Tapi Tidak Sesuai Syariah

Ijtima Ulama MUI: BPJS Bukan Haram, Tapi Tidak Sesuai SyariahIjtima Ulama MUI: BPJS Bukan Haram, Tapi Tidak Sesuai Syariah

Jakarta - Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan. Berita yang beredar, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan BPJS. Namun, menurut MUI tak ada fatwa haram yang dikeluarkan.

"Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah," jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok, Kamis (30/7/2015).

Jaih mengungkapkan alasannya, BPJS masih mengandung unsur riba dan juga ghoror atau tidak jelas akadnya.

"Karena akadnya tidak jelas, status iuran menjadi iuran dan juga ini bersifat maisyir, untung-untungan," imbuhnya.

Dengan hasil ijtima ini, MUI hanya melaksanakan kewajiban memberi pandangan hidup bagi umat muslim. "Supaya hidupnya berkah. Kita ini kan seperti kurang berkah, kekayaan alam melimpah tapi miskin," tuturnya.

MUI memberi masukan kepada lembaga BPJS terkait hasil ijtima ini, seperti halnya bank konvensional atau asuransi konvensional yang kemudian lahir bank dan asuransi syariah.

"Saya kira BPJS silakan jalan, dan juga dibentuk BPJS syariah," tutupnya

sumber: detik.com

Berita Tekait

Policy Paper