KORBAN KECELAKAAN Biaya Pengobatan Jadi Tanggungan BPJS Kesehatan

 rakor bpjs tanggung korban lakalantas copy copyDok PKMK 2015 (TW)

Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Tanggungan biaya pengobatan tersebut tidak akan dibatasi oleh plafon atau nilai pembiayaan.

“Semua akan kita tanggung, berapapun biayanya,” kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai penandatanganan kerjasama pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Condro Kirana,  di Jakarta, Senin (24/8).

Dijelaskan, pembiayaan oleh BPJS Kesehatan tersebut  tentu dilakukan setelah PT Jasa Rahardja menilai kesesuaian nilai santunan milik korban. Misalkan, untuk korban luka-luka hingga maksimal Rp 10 juta.

Diakui Fachmi, banyak korban kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa melanjutkan pengobatan setelah kuota tanggungan dari PT Jasa Raharja mencapai nilai plafon. Padahal korban masih membutuhkan perawatan lebih lanjut yang memakan biaya cukup besar.

Untuk itu, BPJS Kesehatan mengambil kebijakan melanjutkan pengobatan korban kecelakaan lalu lintas hingga sembuh. Kebijakan ini berlaku bagi semua peserta BPJS Kesehatan baik peserta mandiri, pekerja formal, maupun penerima bantuan iur (PBI).

Terkait kerjasama dengan Korlantas, Fachmi menjelaskan, BPJS Kesehatan akan memanfaatkan data kecelakaan lalu lintas online, pelaksanaan proyek percontohan dan program penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ditambahkan, program ini dilakukan melalui pendekatan secara promotif dan preventif.
Pendekatan secara promotif dilakukan dengan mengedepankan pencegahan secara dini melalui optimalisasi kegiatan edukatif berupa seminar atau penyuluhan.

Sedangkan program preventif dilakukan dalam bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas secara tidak langsung melalui sosialisasi atau kampanye berupa spanduk, banner, media cetak, leaflet dan lainnya terkait keselamatan berlalu lintas. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper