PROGRAM JKN:
RS Swasta  Minta Akses E-Catalog Obat Fornas Dipermudah

http://www.jpnn.com/picture/normal/20141205_212409/212409_967642_bpjs_ricardo.jpg

Rumah sakit swasta yang bergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berharap pemerintah membuat terobosan  dalam penyediaan obat formularium nasional (Fornas). Mengingat RS swasta tak punya akses membeli obat Fornas lewat e-catalog.

"Membeli obat di e-catalog kan harganya jauh lebih murah. Jika akses itu dipermudah, bukan mustahil makin banyak rumah sakit swasta bergabung dalam program JKN," kata Dirut RS Hermina Daan Mogot, Jakarta, dr Ichsan Hanafi MARS di Jakarta, Kamis (10/9).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Departemen Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi dan Kepala Puskesmas Sudiang, Makassar, dr Muhammad Sofyan.

Ichsan menyayangkan pembelian obat Fornas melalui e-catalog hanya untuk rumah sakit milik pemerintah. Padahal, ketersediaan obat murah bagi rumah sakit swasta merupakan hal yang krusial, agar pengelolaan biaya pengobatan di rumah sakit bisa lebih efektif dan efisien.

"Kami memang tidak bisa membuat proyeksi kebutuhan obat-obat selama satu tahun anggaran seperti halnya rumah sakit pemerintah. Tetapi paling tidak ada terobosan untuk rumah sakit swasta," tuturnya.

Ichsan mengungkapkan, pihaknya tertarik bergabung dalam program JKN setelah membaca kisah sukses sejumlah rumah sakit swasta setelah bergabung sebagai mitra BPJS kesehatan.

"Sebelum bergabung, kami membuat tim khusus yang membahas program JKN. Selain juga sosialisasi tentang sistem pembiayaan INA-CBGs di kalangan medis. Persiapan yang baik memberi hasil yang menggembirakan," tutur Ichsan.

Ichsan mengakui, dari sisi marjin keuntungan ada penurunan nilai, tetapi dari sisi jumlah pasien angkanya bertambah. Sehingga keikutsertaannya di BPJS Kesehatan tetap memberi keuntungan.

"Sejak bergabung BPJS Kesehatan awal 2015,  pendapatan rumah sakit naik sebesar 30 persen. Setiap hari rumah sakit tersebut melayani 40 pasien rawat inap dan 210 pasien rawat jalan,"ujarnya.

Disebutkan, perbandingan antara pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan untuk pasien rawat inap 65 berbanding 35 dan pasien rawat jalan 70 berbanding 30.

Ichsan menegaskan, kuncinya ada pada pengelolaan manajemen rumah sakit yang efisien dan efektif dengan memperhatikan kendali mutu dan biaya. Selain itu, rumah sakit  harus memberi pelayanan sesuai standar operasional yang berlaku, dengan menggunakan obat dari Fornas serta melengkapi clinical pathway.

Irfan Humaidi mengemukakan RS Hermina Daan Mogot merupakan satu dari lebih 800 rumah swasta yang telah bergabung ke BPJS Kesehatan. Diharapkan jumlahnya meningkat setiap tahun. Karena jumlah peserta BPJS kesehatan yang harus dilayani mencakup seluruh Indonesia.

"Rumah sakit swasta memang tidak diwajibkan sebagai provider dalam program JKN. Tetapi jika ingin bergabung disilakan. Karena banyak keuntungan jika bergabung dalam program JKN," ucap Irfan menandaskan. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper