Aturan baru, peserta BPJS berduyun-duyun cairkan JHT

Aturan baru, peserta BPJS berduyun-duyun cairkan JHT

Merdeka.com - Setiap hari, jumlah antrean peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Malang, Jawa Timur yang mengajukan klaim mencapai 150 sampai 200 orang. Peningkatan secara drastis tersebut akibat dari penetapan ketentuan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sekarang tidak ada batasan lagi, hanya masa tunggu 1 bulan setelah PHK. Tidak ada batasan kepesertaan, sudah bisa pengambilan. Peningkatannya luar biasa, sejak ditetapkan sudah sekitar 2000 yang mengajukan klaim," kata Sri Subekti, Kepala Cabang BPJS Cabang Malang, Sabtu (11/9).

Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan, JHT hanya boleh dicairkan setelah masa kepesertaan 5 tahun. Namun sejak 1 September 2015 aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Kami buka pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pukul 04.00 WIB sudah mengantre, tetapi pembagian nomor antreannya baru pukul 8.00 WIB," katanya.

Pemerintah telah melakukan revisi aturan pencairan JHT dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut telah resmi direvisi dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sebagai peraturan turunan atas PP No 60 Tahun 2015 itu, Menaker juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan ini tidak mewajibkan lagi pencairan JHT harus dalam kepesertaan di atas 5 Tahun.

Peningkatan klaim KHT, kata Sri, tidak hanya terjadi di Malang, tetapi hampir di seluruh Indonesia. Pihaknya juga tidak melihat adanya dampak yang serius bagi BPJS sebagai sebuah BUMN.

"Ada pengaruh sih, tapi tidak begitu besar. Walaupun terjadi rus sekalipun, masih bisa menghandle. Secara nasional pemerintah menyediakan 18 triliun," katanya.

Selain aturan baru, khusus di Malang memang baru saja terjadi PHK dari sejumlah pabrik rokok. Perusahaan rokok sejak 8 bulan lalu, melakukan banyak PHK, baik pabrik rokok skala besar maupun kecil, termasuk tenaga outsourcing.

Ayu Retnosari Rahayu (23) mantan Karyawan PT Bentoel mengaku mengundurkan diri dari pekerjaan karena hamil anak pertama. Dia bermaksud mencairkan JHT untuk kebutuhan persalinan.

"Kalau kemarin kan belum boleh dicairkan, sekarang sudah boleh," katanya.

Sementara Farida (33) mengaku sudah puluhan tahun merantau di Batam. Warga Singosari itu bekerja di sebuah perusahaan elektronika. Kini, dia bermaksud tinggal di Malang dan tengah butuh uang selama tidak bekerja.

"Sekarang tinggal di Malang, lumayan JHT-nya bisa diambil, lumayan," katanya.

Gita Ari Wahyuni (27), sudah 4 tahun menjadi anggota Jamsostek yang kini menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Namun sejak November 2014 terkena PHK, dan berencana mencairkan JHT, setelah diperbolehkan dicairkan.

Warga Gondanglegi ini sebelumnya bekerja di Wiringharness, sebuah perusahaan asal Jepang yang memproduksi mesin mobil.

"Pabiknya ada di Mojokerto dan Gempol. Banyak sih yang di-PHK bareng saya. 2015 ini juga banyak, mungkin karena pengaruh dolar," katanya.

Berita Tekait

Policy Paper