BPJS Ketenagakerjaan Bakal Perbaiki Sistem Pencairan dana JHT

Salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.-- Foto: MTVN/Eko Nordiansyah

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengakui sistem antrean para peserta yang ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT) masih belum maksimal. Untuk itu, BPJS akan memperbaiki sistem pencairan JHT.

"Memang, kita dalam beberapa minggu ini ada beberapa perubahan. Terutama dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) per 1 September kemarin," kata Muhammad Arfan, Pelaksana Utama Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (15/9/2015).

Menurut Arfan, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap melakukan perbaikan. Apalagi dengan membludaknya antrean peserta yang ingin mencairkan dana JHT.

"Agar peserta bisa dilayani dengan baik, kita akan koordinasikan lagi kepada kantor-kantor cabang untuk berikan pelayanan yang terbaik. Agar antrean tidak membludak lagi," jelasnya.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana JHT bagi pekerja yang berhenti atau terkena PHK. Ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang telah berlaku pada 1 September 2015.

Sejak perubahan tersebut, kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan diserbu para peserta. Bahkan, beberapa dari mereka harus menanti berhari-hari untuk mencairkan dana JHT.

Seperti yang terjadi di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur. Setiap harinya, ada 200 peserta yang mengantre untuk mencairkan dana JHT.
MBM

sumber: Metrotvnews.com

Berita Tekait

Policy Paper