BPJS KESEHATAN Program E-Dabu Dongkrak Kepesertaan PPU

bpjs ppuProgram e-Dabu (elektronik data badan usaha) yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beberapa bulan lalu berhasil mendongkrak kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Program e-Dabu (elektronik data badan usaha) yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beberapa bulan lalu berhasil mendongkrak kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Hingga 23 Oktober 2015,  sudah 95 persen karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdaftar pada BPJS Kesehatan.

"Dari 143 BUMN yang tersebar di seluruh Indonesia, sudah 136 BUMN atau 95 persen terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam acara BUMN Marketeers 2015 di Jakarta, Kamis (12/11). 

Disebutkan, 136 BUMN itu antara lain perusahan-perushaaan berskala besar seperti PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Pegadaian, PT Kereta Api Indonesia, dan lain sebagainya. 

Pada awal 2014 silam, pendaftaran badan usaha masih dilakukan secara manual. Sehingga rawan terjadi perbedaan antara data peserta BPJS Kesehatan dengan data peserta di badan usaha. Berkat E-Dabu, semua data karyawan itu langsung terkoneksi.

"Lewat aplikasi itu, semua urusan peserta jadi lebih mudah. Terutama pada perusahaan  berskala besar yang memiliki karyawan ratusan ribu orang," ujarnya.

Ditambahkan, perusahaan juga memiliki akses untuk melakukan perubahan data karyawan melalui internet, seperti perubahan identitas karyawan, domisili dan faskes, serta penambahan atau pengurangan jumlah karyawan badan usaha. Sehingga pekerjaan jadi efektif dan efisien.

"Pada awal November lalu, program E-DABU BPJS Kesehatan mendapat penghargaan Certificate of Merit with Special Mention dari International Social Security Association (ISSA)," tutur Fachmi.

Program itu diakui ISSA sebagai the best practice aplikasi online untuk membantu percepatan pendaftaran badan usaha. Sehingga pendaftaran peserta baru atau mutasi peserta dapat dilakukan di tempat sendiri, tidak perlu antri lagi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Fachmi juga kembali mengingatkan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 111 Tahun 2013. Yang mana pemberi kerja seperti BUMN termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 2015 ini.

"Kami berharap BUMN dapat menjadi motor penggerak percepatan pendaftaran peserta jaminan kesehatan nasional, khususnya bagi karyawan perusahaan berskala besar dan menengah,” ujar Fachmi.

Sementara itu, data per 6 November 2015 mencatat jumlah peserta PPU BPJS Kesehatan mencapai 37.000.397 orang yang terdiri atas PPU Penyelenggara Negara (PNS / TNI / Polri) sebanyak 15.253.612 jiwa, serta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD, dan BU Swasta) dengan total jumlah sebanyak 21.746.785jiwa.

Adapun total seluruh peserta BPJS Kesehatan, termasuk peserta mandiri hingga 6 November 2015 mencapai 154.111.333 jiwa. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper