BPJS KESEHATAN 4 BUMN yang Belum Bergabung Program JKN Bakal Dikenakan Sanksi

penghargaan bpjs 2015

Pemerintah akan memberi sanksi kepada 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hingga akhir Desember 2015 belum bergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain masalah kepatuhan, tenggat waktu masa transisi akan berakhir tahun ini.

"Kami sudah melayangkan surat ke 4 BUMN itu untuk segera mendaftarkan karyawannya ke program JKN. Jika tidak ada sanksi administratif," kata Hambra, Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industri, disela acara Penganugerahan JKN-KIS Award 2015 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Jakarta, Rabu (16/12) malam.

Hambra enggan menyebut nama 4 BUMN yang masih abai tersebut. Alasannya, masih ada waktu bagi mereka untuk segera mendaftarkan diri dalam 2 minggu ke depan. "Alasannya, katanya hanya masalah administrasi. Kita tunggu saja. Jika sampai 2016 tidak mendaftar juga, baru diberi sanksi," ujarnya.

Ditambahkan, kepatuhan lembaga negara akan program pemerintah ini menjadi penting. Karena mereka menjadi contoh bagi perusahaan swasta untuk bergabung dalam JKN. "Jika semua lembaga sudah, kita tinggal dorong-dorong swasta untuk bergabung," tuturnya.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan, kepesertaan BUMN dalam program JKN sebenarnya tak terlalu besar, jika dibandingkan dengan kepesertaan mandiri yang mencapai ratusan juta orang.

Disebutkan, hingga Desember 2015, dari total 146 BUMN yang di Indonesia, sudah141 BUMN yang teregistrasi. Sisanya, 4 BUMN pendaftarannya ditunggu hingga Desember 2015.

"Jumlah peserta dari BUMN hanya sekitar 2 juta orang ditambah keluarganya. Premi yang diterima pun hanya sekitar Rp 600 miliar. Namun, sebagai lembaga negara harus memberi contoh yang baik," ujarnya.

Fachmi menjelaskan, komposisi tenaga kerja Indonesia adalah 70 persen di sektor informal dan 30 persen di sektor formal. Bukan perkara mudah mendorong para pekerja sektor informal untuk bergabung ke program JKN, jika tidak diperlihatkan secara terus menerus benefit dari program tersebut.

"Ini yang kita lagi lakukan, gencar melakukan sosialisasi di masyarakat agar segera mendaftarkan dirinya dalam program JKN," ucap Fachmi.

Data per 11 Desember 2015 mencatat jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan mencapai 37.932.596 orang yang terdiri atas,  PPU Penyelenggara Negara (PNS/TNI/Polri) sebanyak 15.384.063 orang, serta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta) sebanyak 22.548.533 orang.

"Total seluruh peserta BPJS Kesehatan per 11 Desember 2015 mencapai 155.739.063 jiwa," tuturnya.

Terkait penghargaan, Fachmi menjelaskan, terbagi dalam 3 kategori yaitu BUMN dengan jumlah pegawai kurang dari 2.000 orang, BUMN dengan pegawai 2.000 - 10.000 orang, dan BUMN dengan pegawai lebih dari 10.000 orang.

"Dari masing-masing kategori, dipilah lagi menjadi 3 yaitu Apresiasi Pratama, Apresiasi Madya dan Apresiasi Utama," tuturnya.

Adapun aspek penilaian, disebutkan, antara lain,  kolektibilitas iuran (ketepatan jumlah dan kecepatan waktu membayar iuran), kontribusi peserta dan iuran, serta terdaftarnya pensiunan BUMN yang dikoordinir yayasan pensiunnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberi penghargaan kepada BUMN yang dinilai paling inovatif dalam mendukung pelaksanaan program JkN, khususnya implementasi sosialisasi di kalangan internal perusahaan.

"Sebanyak 20 BUMN berkompetisi dengan menyajikan berbagai inovasi seperti upaya sosialisasi di karyawan perusahaan, pengembangan aplikasi, implementasi coordination of benefit, hingga pemanfaatan media sosial untuk melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait data peserta," katanya.

Selain itu, Fachmi menambahkab, ada pula penghargaan bagi kategori anak perusahaan BUMN yang telah teregistrasi ke BPJS Kesehatan, yang mana kriterianya mencakup jumlah anak perusahaan, jumlah iuran, dan jumlah peserta. 

"Dari sejumlah BUMN yang berkompetisi di kategori BUMN paling inovatif tersebut, nantinya akan diambil salah satu pemenang berdasarkan penilaian dari pihak MarkPlus Inc," katanya.

Adapun penghargaan untuk kategori BUMN dengan jumlah pegawai dibawah 10.000 orang, untuk Apresiasi Utama  diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara IV. Apresiasi Madya diberikan ke PT Perkebunan Nusantara III dan Apresiasi Pratama kepada a PT Kereta Api Indonesia.

Untuk kategori BUMN dengan jumlah pegawai antara 2.000 - 10.000 orang, untuk Apresiasi Utama diraih PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero), Apresiasi Madya  oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan Apresiasi Pratama kepafa PT Perkebunan Nusantara VI.

Penghargaan kategori BUMN dengan jumlah pegawai dibawah 2.000 orang, untuk Apresiasi Utama diberikan kepada PT Semen Baturaja, Apresiasi Madya kepada PT Nidya Karya dan Apresiasi Pratama kepada  PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma.

Pemenang kategori inovasi BUMN  diberikan kepada PT ASDP  dan pemenang BUMN kategori keikutsertaan anak perusahaan adalah PT Bank Mandiri. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper