BPJS Kesehatan: Peran Dewan Pengawas Belum Maksimal

http://images.cnnindonesia.com/visual/2015/03/12/2f04c9f1-e85c-4ca2-8b8b-d44f04d7f4da_169.jpg?w=650

Bisnis.com, JAKARTA -- Peran dewan pengawas (dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu ditingkatkan untuk memperbaiki kinerja badan tersebut.

Anggota Komisi IX DPR Roberth Rouw mengatakan selama ini dewas hanya menjadi subordinasi direksi sehingga fungsi dan kewenangannya tidak berjalan dengan baik dan terkesan diposisikan seperti komisaris.

"Sejauh ini fungsi dan peran dewas BPJS masih jauh dari harapan dalam membela dan memperjuang hak-hak kesehatan orang-orang miskin," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/1/2016).

Presiden Joko Widodo mengajukan 10 nama calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang diambil dari tiga unsur yakni unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja atau Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.

Sepuluh nama-nama calon anggota dewas BPJS Kesehatan tersebut adalah Indra Yana (unsur Pekerja), Michael Johannis Latuwael (unsur pekerja), Roni Febrianto (unsur pekerja), Atim Ritanto (unsur pekerja), dan Ketut Sendra (unsur pemberi kerja/pengusaha).

Selain itu ada juga La Tunreng (unsur pemberi kerja/pengusaha), Misbahul Munir (unsur pemberi kerja/pengusaha), Didiet Poerwanto Soeranto (unsur pemberi kerja/pengusaha), Eko Suwardi (tokoh masyarakat), Karun (Tokoh masyarakat).

"Selama ini dewas gagal membangun komunikasi dengan rakyat, padahal gaji dewas cukup besar. Saya berharap nama-nama yang diajukan oleh Presiden Jokowi ini bisa berkomitmen memperbaiki fungsi dan peran BPJS Kesehatan."

sumber: bisnis.com

Berita Tekait

Policy Paper