Warga tak Perlu Bayar Premi BPJS

BPJS Kesehatan Warga Miskin Kota Tangerang

TANGERANG – Ini kabar gembira bagi warga tidak mampu. Pemkot Tangerang mulai tahun ini mengalihkan program Jaminan Kesehatan Multiguna (JKM) dengan menanggung premi BPJS warga. Karena itu, warga tak perlu membayar iuran BPJS lantaran telah dicover pemkot.

Pengalihan JKM ke BPJS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2013 yang mewajibkan setiap orang untuk mengikuti program jaminan kesehatan BPJS. “Kita sudah alokasikan Rp 9 miliar untuk mengcover iuran BPJS warga kurang mampu,” kata Walikota Tangerang Arief R Wismansyah di sela-sela acara Penandatanganan Kerjasama Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Rabu (27/01).

Sehingga, lanjut Arief, melalui anggaran Rp 9 miliar itu, warga kurang mampu di Kota Tangerang masih bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

“Pagi ini kita baru saja melihat saudara-saudara kita yang diberikan jaminan kesehatan daerah melalui program BPJS,” tambah Arief lagi.

Diinformasikan dari 14 ribuan warga kurang mampu yang didata oleh Dinas Sosial, sebanyak 5.901 warga Kota Tangerang pembayaran premi jaminan kesehatannya dibiayai oleh APBD Kota Tangerang. “Itu hasil verifikasi dari BPJS, awalnya memang sekitar 14 ribuan namun setelah diverifikasi oleh Dukcapil yang punya NIK itu hanya 10 ribuan, karena yang 4 ribuan jiwa sudah menerima jaminan kesehatan dari pemerintah pusat makanya sisanya (5901) itu yang kemudian menjadi tanggung jawab kita,” paparnya.

Arief menjelaskan mengapa yang diprioritaskan adalah yang punya NIK. “Karena peraturan Kemensos bahwa yang berhak menerima jaminan kesehatan itu hanya warga yang punya NIK,” imbuhnya. Namun demikian Walikota juga tidak menampik kemungkinan bila ke depan ada verifikasi data ulang. Ia juga membuka pintu lebar bagi komponen masyarakat yang mau memberikan informasi terkait warga atau tetangganya kurang mampu tapi belum tercover program jaminan kesehatan Kota Tangerang.

“Kita inginnya semua dilayani, makanya kalau ada data dari masyarakat silakan sampaikan. Termasuk media boleh melapor ke kelurahan atau kecamatan tapi harus jelas setatus kependudukannya,” katanya. Dalam kesempatan tersebut Walikota juga secara simbolis memberikan kartu anggota BPJS kepada dua KK yang berasal Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.(uis/den/bnn)

sumber: http://tangselpos.co.id

Berita Tekait

Policy Paper