Penetapan dewan & direksi BPJS tunggu surat DPR

Jakarta. Pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR RI terkait hasil seleksi dewan pengawas unsur masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah akan segera memproses penetapan susunan direksi dan dewan pengawas BPJS setelah mendapatkan surat resmi dari DPR RI.

"Memang sudah diparipurnakan di DPR RI, namun kami masih menunggu suratnya. Belum-belum diterima," ujar dia di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu (3/2).

Sehingga, proses seleksi calon direksi dan calon dewan pengawas unsur pemerintah dari masing-masing BPJS masih berlangsung sambil menunggu hasil seleksi dari DPR RI.

Sayangnya, Pratikno juga enggan menyebutkan daftar nama calon-calon tersebut.

"Nanti penetapannya akan berbarengan, saya tidak hafal nama-namanya. Itu segera akan diputuskan presiden," kata Pratikno.

Menurutnya, pemerintah berharap para pejabat BPJS yang telah ditetapkan presiden dapat menjalankan program kesehatan dengan optimal.

"Pemerintah ingin health coverage sukses. Jangan sampai kesulitan yang dialami Amerika dengan Obama Care, karena itu kami akan mengawal dengan baik," kata dia.

Pratikno mengatakan, pihaknya juga berharap BPJS Ketenagakerjaan ke depan dapat meningkatkan pengelolaan dana anggara sekaligus memberikan dukungan penuh bagi pekerja.

"Kami juga ingin resources BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, dan bisa memberikan dukungan kesejahteraan bagi pekerja," kata dia.

Mardiasmo, Ketua Pansel BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan nama-nama calon direksi dan dewan pengawas kepada presiden.

Dia berharap, telah ditetapkannya lima nama dewan pengawas unsur masyrakat untuk masing-masing BPJS bisa segera mempercepat penetapan pejabat badan tersebut.

"Karena dari DPR dewan pengawas sudah diparipurnakan kemarin, pastinya langsung diproses dan mestinya kan pemerintah segera menunjuk direksinya. Karena payung hukumnya menjadi satu kesatuan, yang akjan segera dikelaurkan keppresnya untuk bisa dilantik," ujar Mardiasmo.

Berita Tekait

Policy Paper