BPJS Watch Minta Jokowi Segera Umumkan Direksi

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengantongi nama Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari Panitia Seleksi (Pansel) sejak Desember 2015. Namun, hingga saat ini, Jokowi belum menetapkan direksi dan dewan pengawas BPJS.

Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar meminta  Jokowi segera mengumumkan nama-nama Direksi dan Dewan Pengawas. Dia juga mengingatkan agar Presiden Jokowi untuk tidak mengubah rekomendasi hasil seleksi Pansel calon direksi dan Dewan Pengawas kedua BPJS.

"Disinyalir ada pihak-pihak yg menghendaki hasil kerja Pansel dianulir, dan memasukkan nama-nama berdasarkan kepentingan mereka," ujar Indra, Minggu (20/02/2016).

Kata Indra, berdasarkan Pasal 30 ayat (4) dan (5) UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, Presiden seharusnya sudah menetapkan calon terpilih paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan DPR RI. Sekadar diketahui, Ketua DPR juga telah menyerahkan rekomendasi calon Dewan Pengawas BPJS ke presiden 12 Februari 2016.

Karena itu, Indra berharap Presiden harus sudah menetapkan dan mengumumkan Dewan Pengawas, dan Direksi kedua BPJS paling lambat tanggal 22 Februari 2016.

Dengan penetapan itu, secara otomatis mengakhiri masa kerja Plt Direksi BPJS yang tidak memiliki landasan hukum itu.

"Dampak dari adanya Plt Direksi tersebut adalah terjadinya mutasi pada jabatan-jabatan strategis oleh Plt. Direksi yang tidak dibenarkan menurut hukum, yang berakibat merusak kinerja Badan secara keseluruhan," tandas Indra.

sumber: Rimanews

Berita Tekait

Policy Paper