BPJS KESEHATAN Pendaftaran Peserta Kini Lewat Sistem Layanan Terpadu

Pendaftaran kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan oleh badan usaha baru kini dibuat lebih mudah. Lewat sistem terpadu pelayanan publik, proses pendaftaran dilakukan secara online

Pendaftaran kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan oleh badan usaha baru kini dibuat lebih mudah. Lewat sistem terpadu pelayanan publik, proses pendaftaran dilakukan secara online.

"Kebijakan layanan satu pintu ini akan diterapkan mulai 1 Maret 2016," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam penjelasannya, di Jakarta, Rabu (24/2).

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Diregulasi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal Yuliot dan Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra.

Fachmi menambahkan, pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa melalui sejumlah lembaga, misalkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, serta di kantor pelayanan pajak dan lainnya.

"Mekanisme layanan satu pintu ini bertujuan memangkas prosedur registrasi bagi badan usaha baru, baik dalam pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan. Sehingga lebih praktis dan cepat," tuturnya.

Upaya itu dilakukan, lanjut Fachmi, diharapkan mendukung program pemerintah dalam Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.

"Badan usaha baru saat mengurus permohonan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke BPTSP/BKPPM, maka karyawannya secara otomatis terdaftar dalam program JKN," ujar Fachmi yang terpilih lagi sebagai Dirut BPJS Kesehatan pada pertengahan Februari lalu.

Ditambahkan, perusahaan baru tersebut akan mendapat nomor Virtual Account (VA) dan hak akses (username dan password) ke aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.

"Badan usaha baru yang dimaksud adalah badan usaha yang sedang mengurus perizinannya sebagai badan usaha, dan karyawannya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.

Menurut Fachmi, saat pengurusan dokumen perizinan, badan usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat.

"Jika permohonan perizinan sudah disetujui BPTSP, maka sistem terintegrasi secara otomatis. Termasuk nomor VA dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU)," tuturnya. 

Nantinya, lanjut Fachmi, badan usaha akan dihubungi BPJS Kesehatan terkait proses pendaftaran tersebut. Hal itu selaras dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Badan Usaha Baru.

"Setelah mendapat hak akses aplikasi peserta, badan usaha baru dapat melakukan entry data peserta," kata Fachmi menandaskan.

Jika perusahaan baru tersebut belum meng-entry data peserta lebih dari 3 bulan, maka mereka harus melakukan entry data peserta dari awal lagi. BPJS Kesehatan akan memverifikasi data kepesertaan yang telah di-entry badan usaha baru tersebut paling lama 1-24 jam.

Setelah proses verifikasi selesai, lanjut Fachmi, perusahaan bisa melakukan persetujuan. Tagihan iuran pertama akan diterima badan usaha baru selama 1-24 jam."Jika sudah bayar iuran pertama, perusahaan baru dapat mencetak e-ID untuk masing-masing karyawan dan keluarganya," katanya.

Ditambahkan, perusahaan juga diberi opsi pembayaran 12 bulan dimuka, agar lebih efektif dan efisien. Bagi karyawan yang pindah atau baru masuk, akan diurus secara personal.

Ditanya soal manfaat bagi perusahaan yang membayar penuh 1 tahun dimuka, apakah ada diskon. Fachmi mengatakan, hal itu masih akan dibahas lagi. Karena opsi semacam itu masih berupa wacana.  (TW)

Berita Tekait

Policy Paper