Pemprov DKI-BPJS Kesehatan Integrasikan Sistem PTSP

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama [jejak.co]

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional IV dalam rangka optimalisasi jaminan kesehatan melalui integrasi Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.

Kerja sama tersebut dituangkan melalui penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Balai Kota DKI.

"Dengan adanya integrasi ini, semua perusahaan baru dapat langsung mengurus BPJS karyawannya melalui PTSP DKI. Dengan begitu, semua karyawan bisa mendapatkan layanan BPJS," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Menurut dia, integrasi tersebut dilakukan untuk mempermudah akses pendaftaran para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sehingga seluruh pekerja dilengkapi dengan BPJS.

"Jadi, setiap badan usaha baru yang ada di Jakarta langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem integrasi dengan pelayanan publik di Badan PTSP DKI Jakarta," ujar Basuki.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan apabila permohonan perizinan badan usaha baru itu telah disetujui oleh BPTSP, maka sistemnya secara otomatis akan mengeluarkan nomor virtual account dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan.

"Untuk nomor virtual account, hak akses aplikasi dan formulir registrasi peserta akan diterima langsung oleh badan usaha. Setelah itu, BPJS akan menghubungi untuk proses pendaftaran lebih lanjut," tutur Fachmi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, nantinya badan usaha itu dapat memasukkan data peserta yang akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Badan usaha itu sendiri akan diberikan waktu tiga bulan untuk mengakses aplikasi peserta.

"Setiap badan usaha akan kami berikan waktu selama kurang lebih tiga bulan untuk memproses aplikasi calon peserta BPJS. Kalau lebih dari tiga bulan tidak juga diproses, maka harus melakukan pendaftaran kembali," ungkap Fachmi. [Ant/L-8]

sumber: beritasatu

Berita Tekait

Policy Paper