Humas BPJS: Pembahasan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Sudah Lama

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi tentang beberapa perubahan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perubahan ini termasuk penyesuaian iuran untuk peserta. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, keputusan untuk menyesuaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan bukan hal yang langsung ditetapkan begitu saja dalam waktu cepat.

Irfan menyatakan, pembahasan mengenai penyesuaian iuran sudah dilakukan lebih dari satu tahun. "Pembahasan mengenai penyesuaian iuran sudah dilakukan sejak Oktober 2014. Jadi bukan langsung ditetapkan untuk disesuaikan," kata Irfan kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2016).

Di samping itu, Irfan juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian layanan maupun iuran bagi peserta BPJS Kesehatan juga melibatkan pihak-pihak eksternal.

Menurut Irfan, para ahli pun turut melakukan pembahasan ini bersama dengan BPJS Kesehatan. "Pembahasan ini juga melibatkan banyak pihak, bukan cuma BPJS Kesehatan. Ada di antaranya aktuaris dan para ahli," terang Irfan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyesuaian iuran bagi peserta BPJS Kesehatan berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun perubahan iuran tersebut adalah untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.

Sementara itu, untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II menjadi Rp 51.000 per bulan dari sebelumnya Rp 42.500.

Untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, besaran iurannya naik menjadi Rp 80.000 per bulan dari sebelumnya Rp 59.500. Semua kenaikan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016.

Berita Tekait

Policy Paper