BPJS KESEHATAN Iuran Peserta Kelas III Mandiri Batal Naik, Tetap Rp25 Ribu

bpjs

PKMK - Presiden Joko Widodo memutuskan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III tidak berubah, tetap Rp25.500 per orang per bulan.

"Ketentuan ini berlaku per 1 april 2016, " kata  Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/4).  

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12 Tahun Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan perubahan iuran bagi peserta mandiri kelas II dari sebelumnya Rp42.500 menjadi Rp51.000. Dan kelas I  dari Rp59.500 menjadi Rp80.000.

Bayu Wahyudi memaparkan poin-poin penting dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 yang patut diketahui masyarakat. Pertama, terkait penambahan kelompok peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke dalam kategori PPU.

"Iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU yang terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan," kata Bayu Wahyudi.

Ditambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi  kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil daerah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri daerah.

Disebutkan  dari prosentase 5 persen yang dibayarkan rinciannya sebesar tiga persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta. Untuk proporsi iuran peserta PPU badan usaha swasta adalah tetap sama seperti aturam sebelumnya, yaitu 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen peserta atau pekerja.

Kedua, terkait penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, disebutkan, untuk ruang perawatan kelas II adalah peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4.000.000.

Untuk ruang perawatan kelas I, disebutkan peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah di atas Rp4.000.000 hingga Rp8.000.000.  

Bayu Wahyudi mengemukakan, dengan terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016, maka ada peningkatan manfaat pelayanan kesehatan. Antara lain, rasionalisasi tarif yang  akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.

"Penyesuaian rasio distribusi peserta dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan," katanya.

Dengan rasio dokter dan peserta menjadi satu berbanding 5.000 orang, maka distribusi peserta lebih merata pada setiap FKTP. Dengan demikian, layanan kepada masyarakat lebih baik. Selain juga terjadi peningkatan akses pelayanan, karena bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan yang berkerja sama.

Saat ini jumlah FKTP yang meliputi Puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan di Indonesia sebanyak 36.309. Sedangkan jumlah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang meliputi rumah sakit dan klinik utama sebanyak 2.068.

"Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan, lewat kegiatan yang bersifat promotif dan preventif," ujar Bayu Wahyudi.

Selain itu, terjadi penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat, diluar pengobatan berupa pelayanan KB (keluarga berencana) dan Pemeriksaan medis dasar (general check up) di rumah sakit. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper