OJK Panggil BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendalami kasus dugaan penipuan yang menyeret nama PT Reliance Securites.

Bahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga bakal dipanggil.

Nama BPJS Ketenagakerjaan ikut disebut dalam kasus ini. Di mana surat utang FR0035 yang dijadikan aset dasar alias underlyingdalam kasus ini merupakan milik badan sosial tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyebut, pihaknya akan meminta keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi kasus ini dengan lebih dalam.

Menurut dia, sejumlah kemungkinan memang masih terbuka terkait terseretnya nama BPJS Ketenagakerjaan.

Bisa saja portofolio investasi milik BPJS Ketenagakerjaan tersebut memang dikelola oleh Reliance Securities. Namun, kemudian terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum di dalamnya, sehingga kasus penipuan pun terjadi.

"Yang penting apakah BPJS Ketenagakerjaan tahu kalau aset milik mereka digunakan sebagai underlying di sana," ujar Firdaus, Selasa (3/5/2016).

Seperti diketahui, pada April 2016, kasus penipuan obligasi ini mencuat setelah salah satu investor bernama Alwi Susanto mengaku tertipu, karena dana investasi sebesar Rp 2,2 miliar plus janji pengembangan sebesar 12 persen tak kunjung ia terima.

Padahal waktu jatuh tempo dari perjanjian tersebut adalah di akhir 2015. (Tendi Mahadi)

sumber: KOMPAS.com

Berita Tekait

Policy Paper