BPJS Kesehatan Terapkan Verifikasi Pascaklaim

BPJS Kesehatan Terapkan Verifikasi Pascaklaim

JAKARTA – Untuk menimalisir hambatan proses pencairan dana klaim, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan verifikasi pascaklaim.

Dengan kebijakan ini arus dana rumah sakit tetap terjaga. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, selama ini rumah sakit mengeluhkan adanya kendala dalam pencairan dana klaim yang salah satunya disebabkan proses verifikasi yang panjang.

“Kondisi itu menyebabkan gangguan arus keuangan di sebagian rumah sakit,” kata dia, di Jakarta, Senin (3/10). Ia menjelaskan, sebelum kebijakan pascaklaim yang baru ini diterapkan, proses verifikasi pascaklaim hanya dilakukan jika belakangan ditemukan adanya ketidaksesuaian data.

“Sistem yang baru ini dilihat dari kasus per kasus, sehingga tidak mengganggu proses verifikasi rutin,” ujarnya. Dengan sistem baru tersebut, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan revisi meskipun pembayaran klaim sudah dibayarkan.

Verifikasi pascaklaim itu nantinya dilakukan verifikator dari BPJS Kesehatan, atau auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan maupun pihak lain yang memiliki kewenangan untuk itu.

Keterbatasan Verifikator

Dalam kesempatan itu, Fachmi juga menyampaikan adanya keterbatasan jumlah verifikator yang dimiliki BPJS Kesehatan, sehingga proses verifikasi pada sebagian rumah sakit berjalan lambat.

“Hingga saat ini jumlah verifikator belum berjalan linier dengan pertumbuhan rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, kata Fachmi, pihaknya tengah mengembangkan sistem verifikasi dalam kantor, agar prosesnya bisa lebih cepat.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturannya, di mana BPJS Kesehatan harus membayar klaim ke rumah sakit dalam 15 hari kedepan setelah berkas diterima.

“Jika rumah sakit bekerja cepat dan tepat, maka pekerjaan verifikator makin mudah. Sehingga berkas bisa segera masuk dan dibayarkan,” tegas Fachmi.

Menurut Fachmi, BPJS Kesehatan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan RS untuk mencari masukan dalam memperkuat sistem pelayanan online untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), implementasi Coordination of Benefit (CoB), perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan (tingkat pertama dan lanjutan).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo mengatakan, BPJS kesehatan memberikan penghargaan pada 12 rumah sakit yang dinilai paling berkomitmen dalam pelayanan kesehatan. Ke-12 rumah sakit itu adalah RS Royal Prima (Medan), RSUP Dr Kariadi (Semarang), RSU William Booth (Surabaya), RS Islam Arafah (Jambi), RS Siti Khadijah (Palembang), RS Sari Asih Karawaci (Tangerang), RSUD Majalaya (Soreang).

“Selain itu ada RSUD Muara Teweh (Barito Utara), RS Tingkat II Pelamonia Kesdam VII (Makassar), RSUD Undata (Palu), RSUD Kota Mataram (Mataram) dan RSU Mardo Waluyo (Metro),” sebutnya. cit/E-3

Berita Tekait

Policy Paper