Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso

keberlangsungan bpjs

Demi Keberlangsungan Program JKN, BPJS Kesehatan Jalankan Skema Endowment Fund

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng 3 manajer investasi untuk menjalankan skema endowment fund. Hal itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-KIS.

"Lewat skema endowment fund diharapkan BPJS Kesehatan bisa lebih mandiri di masa depan," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso usai penandatangan kontrak dengan 3 manajer investasi tersebut di Jakarta, Kamis (24/11).

Ketiga manajer investasi itu adalah PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management dan  PT Danareksa Investment Management. 

"Ketiga manajer investasi itu telah mendapat pernyataan efektif pendaftaran Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan fitur/skema endowment fund," ujar Kemal.

Menurut Kemal, skema endowment fund yang dijalankan BPJS Kesehatan selaras dengan peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2016. Dengan demikian, BPJS Kesehatan wajib menempatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) paling rendah 30 persen dari seluruh jumlah investasi.

"Adapun penempatan investasi pada SBN tersebut melalui reksadana," katanya.

Dijelaskan, endowment fund atau dana abadi adalah reksadana yang diterbitkan oleh manajer investasi melalui kerja sama dengan pihak tertentu. Hasilnya bisa digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial dan bersifat non-profit. 

"BPJS Kesehatan selaku badan hukum publik yang memiliki prinsip nirbala, bekerja sama dengan manajer investasi untuk menjalankan konsep endowment fund ini dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK),” kata Kemal menegaskan.

Ditambahkan, endowment fund bertujuan sebagai wadah penghimpun dana jangka panjang yang diharapkan dapat memberikan dukungan finansial terhadap program-program sosial yang dijalankan investor. Para investor dapat memilih jenis partisipasi dalam skema endowment fund ini.

"BPJS Kesehatan sendiri telah menandatangani Nota Kesepahaman sebagai komitmen menjadi sponsor atau investor awal dalam endowment fund Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat," ucapnya.

Sebagai informasi, hingga 18 November 2016, tercatat ada sebanyak 170.954.111 jiwa penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.  Untuk sarana pendukung ada 20.593 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. 

Mereka terdiri atas 9.814 Puskesmas, 4.589 Dokter Praktik Perorangan, 1.157 Dokter Praktik Gigi Perorangan, 568 Klinik Polri, 710 Klinik TNI, 3.741 Klinik Pratama, dan 14 RS tipe D Pratama. 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 5.020 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 1.999 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 135 Klinik Utama), 2.063 Apotek, serta 958 Optik. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper